SHOLAT WITIR
shalat-shalat sunnah yang kita sebutkan di atas merupakan
shalat sunnah rawatib yang sangat ditekankan.
Di samping itu ada pula shalat sunnah mu'akkadah
yang tidak boleh ditinggalkan begitu saja, salah satunya
adalah shalat witir. Dan hakikat shalat itu adalah shalat satu
rakaat yang dikerjakan oleh seorang muslim sebagai akhir
dari shalat sunnah yang dia lakukan di malam hari setelah
shalat Isya'. Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
alaihi wasalam :
"Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat, dan apabila salah seorang
dari kamu khawatir waktu Subuh akan tiba, maka shalatlah satu
rakaat untuk mengganjilkan shalat yang telah dilaksanakan."(HR.
Al-Bukhari)
a. Hal-hal Yang Disunnahkan Sebelum Witir
Disunnahkan sebelum shalat witir shalat dua rakaat atau
lebih sampai sepuluh rakaat yang dilaksanakan dua rakaat
dua rakaat, kemudian menutupnya dengan shalat witir satu
rakaat. Ini berdasarkan apa yang dicontohkan Rasulullah
shallallahu alaihi wasalam .
Ishaq bin Ibrahim rahimahullah berkata: "Makna apa yang
diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasalam , bahwa
beliau shalat witir tiga belas rakaat itu ialah, beliau shalat di
waktu malam tiga belas rakaat beserta witirnya. Maksudnya
di antaranya ada shalat witir. Di sini ada penisbatan shalat
malam kepada shalat witir."
Dan yang tiga belas rakaat ini boleh dilaksanakan dua-dua,
yaitu salam tiap selesai dua rakaat. Kemudian shalat satu
rakaat dengan tasyahhud lalu salam.
Begitu pula, boleh dilaksanakan semuanya dengan dua kali
tasyahhud dan sekali salam. Yaitu dilaksanakan semua rakaat
itu secara berurutan tanpa tasyahhud kecuali pada rakaat
sebelum akhir, kemudian tasyahhud pada rakaat tersebut, lalu
berdiri untuk rakaat terakhir dan menyele-saikannya, setelah
itu ber-tasyahhud selanjutnya ditutup dengan salam. Dan
boleh pula dilaksanakan semuanya dengan sekali tasyahhud
dan sekali salam pada rakaat terakhir.
Semua cara itu boleh dilakukan dan semuanya dicontoh-kan
oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasalam . Namun yang
lebih utama adalah dengan cara salam pada tiap-tiap selesai
dua rakaat. Dan boleh dilaksanakan dengan sekali salam
apabila ada udzur lemah tenaga atau sudah tua dan
sebagainya.
b. Waktu Shalat Witir
Dari shalat Isya' sampai menjelang Subuh. Dan (pelaksanaannya)
di akhir malam lebih utama dari awalnya bagi
yang sanggup melaksanakannya, namun jika takut tidak
bangun (di waktu malam) boleh dilaksanakan sebelum tidur.
Tata Cara Shalat Orang Sakit
1. Orang yang sakit wajib melaksanakan shalat fardhu
dengan berdiri, sekali pun bersandar ke dinding atau ke
tiang atau dengan tongkat.
2. Jika tidak sanggup shalat berdiri, maka hendaklah ia
shalat dengan duduk, dan lebih baik kalau duduk bersila
pada waktu di mana semestinya berdiri dan ruku', dan
duduk istirasypada waktu di mana dia sujud.
3. Jika tidak sanggup shalat sambil duduk, boleh shalat
sambil berbaring bertumpu pada sisi badan menghadap
kiblat. Dan bertumpu pada sisi kanan lebih utama dari
sisi kiri. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap
kiblat boleh menghadap ke mana saja dan tidak perlu
mengulangi shalatnya.
4. Jika tidak sanggup shalat berbaring, boleh shalat sambil
terlentang dengan menghadapkan kedua kaki ke kiblat.
Dan yang lebih utama yaitu dengan mengangkat kepala
untuk menghadap kiblat. Dan jika tidak bisa menghadapkan
kedua kakinya ke kiblat, dibolehkan shalat menghadap ke mana saja.
5. Orang sakit wajib melaksanakan ruku' dan sujud, jika
tidak sanggup, cukup dengan membungkukkan badan
pada ruku' dan sujud, dan ketika sujud hendaknya lebih
rendah dari ruku'. Dan jika sanggup ruku' saja dan tidak
sanggup sujud, dia boleh ruku' saja dan menundukkan
kepala saat sujud. Demikian pula sebaliknya jika dia
sanggup sujud saja dan tidak sanggup ruku', dia boleh
sujud saja dan ketika ruku' dia menundukkan kepala.
6. Jika tidak sanggup dengan menundukkan kepala ketika
ruku' dan sujud, cukup dengan isyarat mata, dengan
memejamkan sedikit ketika ruku' dan dengan memejamkan lebih
kuat ketika sujud. Adapun isyarat dengan
telunjuk seperti yang dilakukan beberapa orang sakit, itu
tidak betul dan penulis tidak pernah tahu dalil-dalilnya
baik dalil dari Al-Qur'an maupun As-Sunnah, dan tidak
pula dari perkataan para ulama.
7. Jika tidak sanggup juga shalat dengan menggerakkan
kepala dan isyarat mata, hendaklah ia shalat dengan
hatinya, dia berniat ruku', sujud dan berdiri serta du-duk.
Masing-masing orang akan diganjar sesuai dengan
niatnya.
8. Orang yang sakit wajib melaksanakan semua kewajiban
shalat tepat pada waktunya sesuai menurut kemampuannya
sebagaimana kita jelaskan di atas. Tidak boleh
sengaja mengakhirkannya dari waktu yang semestinya.
Dan jika termasuk orang yang kesulitan berwudhu dia
boleh menjamak shalatnya seperti layaknya seorang
musafir.9. Jika dia sulit untuk shalat pada waktunya, boleh
menjamak antara Dhuhur dengan Ashar dan antara Maghrib
dengan Isya', baik jama' taqdim maupun jama' ta'khir,
sesuai dengan kemampuannya. Kalau dia mau, dia boleh
memajukan shalat Asharnya digabung dengan Dhuhur,
atau mengakhirkan Dhuhurnya digabung dengan Ashar
di waktu Ashar. Jika mau, boleh juga dia memajukan
shalat Isya' untuk digabung dengan shalat Maghrib di
waktu Maghrib atau sebaliknya. Adapun shalat Subuh,
maka tidak boleh di-jama' dengan shalat yang
sebelumnya atau sesudahnya, karena waktunya terpisah
dari waktu shalat sebelumnya dan shalat se-sudahnya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Dan dirikanlah shalat dari sesudah tergelincirnya mata-hari
sampai gelap malam, dan (dirikanlah pula) shalat Subuh.
Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."
(Al-Isra': 78)
BERSABAR DALAM MENAPAKI JEJAK SUNNAH DAN JEJAK ORANG-ORANG YANG TEGAR DIATAS SUNNAH
Showing posts with label al ilmu. Show all posts
Showing posts with label al ilmu. Show all posts
Sunday, 2 November 2014
Saturday, 1 November 2014
fiqih sholat sunnah rowatib
terdapat hikmah-hikmah yang agung dan rahasia
yang sangat banyak, di antaranya untuk menambah
kebajikan dan meninggikan derajat seseorang. Juga berfungsi
sebagai penutup segala kekurangan dalam pelaksanaan
shalat fardhu. Juga dikarenakan shalat mempunyai
keutamaan yang agung dan kedudukan yang tinggi yang
tidak terdapat pada ibadah-ibadah lainnya. Di samping
hikmah-hikmah yang lain.
"Dari Rabi'ah bin Ka'ab Al-Aslami, pelayan Rasulullah shallallahu
alaihi wasalam , berkata, 'Aku pernah menginap bersa ma
Rasulullah shallallahu alaihi wasalam , kemudian aku membawakan
air wudhu untuk beliau serta kebutuhannya yang lain. Beliau
bersabda, 'Minta-lah kepadaku', maka aku katakan kepada beliau,
'Aku minta agar bisa bersamamu di Surga', beliau bersabda,
'Ataukah permintaan yang lain?' Aku katakan, 'Itu saja'. Beliau
bersabda, 'Kalau begitu bantulah aku atas dirimu dengan banyak
bersujud (shalat)'." (HR. Muslim)
Dalam hadits lain disebutkan:
"Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu , ia berkata, 'Rasulullah
shallallahu alaihi wasalam ber-sabda, 'Sesungguhnya amal seorang
hamba yang per-tama-tama kali di hisab (diperhitungkan) pada
Hari Kiamat nanti adalah shalatnya, apabila shalatnya baik maka
sungguh dia telah beruntung dan selamat, dan jika shalatnya rus ak
maka dia akan kecewa dan merugi. Apabila shalat fardhunya
kurang sempurna, maka Allah berfirman, 'Apakah hambaKu ini
mempunyai shalat sunnah?, maka tutuplah kekurangan shalat
fardhu itu dengan shalat sunnahnya.' Kemudian begitu pula
dengan amalan-amalan lainnya yang kurang'." (HR. Abu Daud,
At-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih)
a. Pembagian Shalat-shalat Sunnah
Shalat sunnah terbagi menjadi dua, yaitu sunnah mutlak
dan
sunnah muqayyad. Shalat sunnah mutlak itu dilakukan hanya
dengan niat shalat sunnah saja tanpa dikaitkan dengan yang
lain. Adapun shalat sunnah muqayyaddi antaranya ada yang
disyari'atkan sebagai penyerta shalat fardhu yaitu yang biasa
disebut dengan shalat sunnah rawatib. Yaitu mencakup
shalat sunnah Subuh, Dhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya'
yang akan dibahas pada halaman-halaman berikut.
b. Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib
"Dari Ummi Habibah radhiallahu anhu, ia berkata, 'Aku telah
mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasalam bersabda,
'Tidaklah seorang hamba muslim melaksanakan shalat sunnah
(bukan fardhu) karena Allah- sebanyak dua belas rakaat setiap
harinya kecuali Allah akan membangunkan sebuah rumah
untuknya di Surga'."(HR. Muslim)
c. Penjelasan Tentang Sunnah Rawatib
Yaitu tentang berapa jumlah minimal dan maksimal
rakaatnya serta berapa jumlah pertengahannya.
"Dari Ummu Habibah radhiallahu anha, ia berkata, 'Aku telah
mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasalam bersabda,
Barangsiapa shalat dalam sehari semalam dua belas rakaat akan
dibangun untuknya rumah di Surga, yaitu; empat rakaat sebelum
Dhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah maghrib,
dua rakaat sesudah Isya dan dua rakaat sebe-lum shalat Subuh'."
(HR. At-Tirmidzi, ia mengatakan, hadits ini hasan shahih)
Dalam riwayat ini ada penjelasan secara terperinci tentang
dua belas rakaat yang disebutkan secara global dalam
riwayat Muslim yang lalu.
"Dari Ibnu Umar radhiallahu anhu dia berkata, 'Aku shalat
bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasalam dua rakaatsebelum
Dhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Jum'at,
dua rakaat sesudah Maghrib dan dua rakaat sesudah Isya'."
(Muttafaq 'alaih)
"Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallahu anhu , ia berkata,
'Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasalam , 'Di antara dua
adzan itu ada shalat, di antara dua adzan itu ada shalat, d i antara
dua adzan itu ada shalat. Kemudian pada ucapannya yang ketiga
beliau menambahkan: 'bagi yang mau'." (Muttafaq 'alaih)
"Dari Ummu Habibah radhiallahu anha, ia berkata, 'Rasulullah
shallallahu alaihi wasalam bersabda, 'Barangsiapa yang menjaga
empat rakaat sebelum Dhuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah
mengharamkannya dari api Neraka'." (HR. Abu Daud dan AtTirmidzi,
ia mengatakan hadits ini hasan shahih)
"Dari Ibnu Umar radhiallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu a laihi
wasalam bersabda, 'Semoga Allah memberi rahmat bagi orang
yang shalat empat rakaat sebelum Ashar'." (HR. Abu Daud dan
At-Tirmidzi, ia mengatakan, hadits ini hasan
fiqih sholat jum'at
SHOLAT JUM'AT
a. Hukum Shalat Jum'at
Shalat Jum'at wajib bagi kaum lelaki, yaitu sebanyak dua
rakaat. Adapun dalil tentangnya adalah sebagai berikut:
1. Firman Allah Subhanahu waTa'ala:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk
melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka ber-segeralah
mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi
kamu jika kamu mengetahui." (Al-Jumu'ah: 9)
2. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat
Jum'at atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemud ian
mereka akan menjadi orang yang lalai."(HR. Muslim)
3. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) shalat
bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar ru mah
orang-orang yang meninggalkan shalat Jum'at." (HR. Muslim)
4. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Shalat Jum'at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksana-kan
secara berjama'ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya,
perempuan, anak kecil dan orang yang sakit." (HR. Abu Daud
dan Al-Hakim, hadits shahih)
5. Ijma' para ulama. Para ulama telah sepakat bahwa shalat
Jum'at itu wajib hukumnya.
b. Keutamaan Hari Jum'at
Hari Jum'at adalah hari yang penuh keberkahan, mempunyai
kedudukan yang agung dan merupakan hari yang paling
utama. Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam
bersabda:"Sebaik-baik hari adalah hari Jum'at, pada hari itulah
diciptakan Nabi Adam, dan pada hari itu dia diturunkan ke bumi,
pada hari itu pula diterima taubatnya, pada hari itu pula beliau
diwafatkan, dan pada hari itu pula terjadi Kiamat ... Pada hari itu
ada saat yang kalau seorang muslim menemuinya kemudian shalat
dan memohon segala keperluannya kepada Allah, niscaya akan
dikabulkan." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan
lainnya, hadits shahih)
c. Hal-Hal Yang Disunnahkan Serta Beberapa Adab Hari Jum'at
1. Mandi, berpakaian yang rapi, memakai wangi-wangian
dan bersiwak. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam:
"Mandi hari Jum'at itu wajib bagi tiap muslim yang telah
baligh." (Muttafaq 'alaih)
Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Mandi, memakai siwak, mengusapkan parfum sebisa-nya pada
hari Jum'at dianjurkan pada setiap laki-laki yang telah baligh."
(Muttafaq 'alaih)
Dan sabda beliau shallallaahu alaihi wasallam yang lain:
"Apa yang menghalangi salah seorang di antara kamu jikadia
mempunyai kesempatan untuk memakai dua pakaian (baju dan
sarung) selain pakaian kerjanya pada hari Jum'at." (HR. Abu
Daud dan Ibnu Majah, shahih)
Juga sabda beliau shallallaahu alaihi wasallam tentang hari
Jum'at:"Hak setiap muslim adalah siwak, mandi Jum'at dan memakai
minyak wangi dari rumah jika ada." (HR. Al-Bazzar, shahih)
2. Lebih awal pergi ke masjid untuk shalat Jum'at, yaitu
beberapa saat sebelumnya. Hal ini berdasarkan sabda
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Barangsiapa yang mandi pada hari Jum'at seperti mandi
jinabat, kemudian dia pergi ke masjid pada saat pertama, maka
seakan-akan dia berkurban dengan se-ekor unta dan siapa yang
berangkat pada saat kedua, maka seakan-akan ia berkur ban
dengan seekor sapi, dan siapa yang pergi pada saat ketiga, maka
seakan-akan dia berkurban dengan seekor domba yang
mempunyai tanduk, dan siapa yang berangkat pada saat
keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor ayam,
dan siapa yang berangkat pada saat kelima, maka seolah-olah dia
berkurban dengan sebutir telur, dan apabila imam telah datang,
maka malaikat ikut hadir mende-ngarkan khutbah." (Muttafaq
'alaih)
3. Melakukan shalat-shalat sunnah di masjid sebelum shalat
Jum'at selama imam belum datang. Apabila imam telah
datang, maka berhenti dari itu kecuali shalat tahiyyatul
masjid tetap boleh dikerjakan meskipun imam sedang
berkhutbah tetapi hendaknya dipercepat. Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallambersabda:
"Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum'at dan bersuci sebisa
mungkin, kemudian dia memakai wangi-wangian atau memakai
minyak wangi, lalu pergi ke masjid dan (di sana) tidak
memisahkan antara dua orang (yang duduk berjajar), kemudian
dia shalat yang disunnahkan baginya, dan dia diam apabila
imam telah berkhutbah, terkecuali akan diampuni dosa-dosanya
antara Jum'at (itu) dan Jum'at berikutnya selama dia tidak
berbuat dosa besar."(HR. Al-Bukhari)
4. Makruh melangkahi pundak-pundak orang yang sedang
duduk dan memisahkan (menggeser) mereka. Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam,
ketika beliau melihat seseorang yang melangkahi pundak
orang-orang:
"Duduklah, sesungguhnya kamu telah mengganggu orang lain,
lagi pula kamu datang terlambat." (HR. Ahmad, Abu Daud
dan An-Nasai, hadits shahih)
Dan juga berdasarkan hadits sebelumnya yang bunyinya:
"... Dan tidak memisahkan antara dua orang... niscaya akan
diampuni segala dosanya dari Jum'at (itu) ke Jum'at
berikutnya."
5. Berhenti dari segala pembicaraan dan perbuatan sia-sia seperti
memain-mainkan kerikil-- apabila imam telah
datang. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu
alaihi wasallam:
"Apabila kamu berkata kepada temanmu 'diamlah', ketika
imam sedang berkhutbah pada hari Jum'at, maka
sesungguhnya kamu telah berbuat sia-sia." (Muttafaq 'alaih)
6. Diharamkan transaksi jual beli ketika adzan sudah mulai
berkumandang. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:"Hai orang-orang
yang beriman, apabila telah diseru untuk
melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka segeralah
mengingat Allah dan tinggalkan jual beli." (Al-Jumu'ah: 9)
7. Hendaklah memperbanyak membaca shalawat serta
salam kepada Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam pada
malam Jum'at dan siang harinya. Hal ini berdasarkan
sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari Jum'at,
sesungguhnya tidak seorang pun yang membaca shalawat
kepadaku pada hari Jum'at kecuali diperlihatkan kepadaku
shalawatnya itu." (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Sabda beliau yang lain:
"Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari Jum'at
dan malam Jum'at, maka barangsiapa bersha-lawat kepadaku
sekali, niscaya Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali."
(HR. Al-Baihaqi, hadits hasan)
8. Disunnahkan membaca surat Al-Kahfi. Hal ini
berdasarkan hadits Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum'at, maka
dia akan mendapat cahaya yang terang di antara kedua Jum'a t
itu."(HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi, hadits shahih)
9. Bersungguh-sungguh dalam berdo'a untuk men-dapatkan
waktu yang mustajab (dikabulkannya do'a). Hal ini
berdasarkan hadits Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Sesungguhnya pada hari Jum'at ada saat yang apabila seorang
hamba muslim mendapatinya sedang dia dalam keadaan shalat
dan memohon kebaikan kepada Allah niscaya Allah akan
mengabulkannya."(HR. Muslim)
Dan saat istijabah itu ialah pada akhir waktu hari Jum'at.
Ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallaahu alaihi
wasallam:
"Hari Jum'at terdiri dari dua belas waktu, di antaranya ada
waktu dimana tidak seorang hamba muslim pun yang meminta
kepada Allah suatu permintaan terkecuali akan diberikan
kepadanya, maka hendaklah kalian mencarinya pada waktu terakhir
yaitu setelah Ashar." (HR. Abu Daud, An-Nasai dan Al-Hakim, hadits shahih)
Dalam hadits lain disebutkan:
"Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata,'Bersabda
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, 'Sebaik-baik hari,
dimana matahari terbit di dalam-nya adalah hari Jum'at. Pada
hari itu Adam diciptakan, pada hari itu pula dia diturunkan ke
bumi, pada hari itu pula diterima taubatnya, pada hari itu pula
dia wafat, pada hari itu pula kiamat akan terjadi dan tidak ada
makhluk yang melata di muka bumi kecuali menunggu hari
Kiamat itu dari waktu Subuh hari Jum'at sampai terbit
matahari, karena takut pada hari Kiamat terkecuali jin dan
manusia. Di dalamnya ada satu saat yang apabila seorang
hamba muslim menemuinya sedang dia dalam keadaan shalat
dan memohon kepada Allah suatu kebutuhan, niscaya akan
dikabulkan permohonannya.' Ka'ab berkata, 'Yang demikian itu
hanya ada satu hari dalam setahun?' Aku berkata, 'Bahkan
pada setiap hari Jum'at.' Berkata Abu Hurairah, 'Maka Ka'ab
membaca Taurat, kemudian berkata, 'Benarlah perkataan Nabi
shallallaahu alaihi wasallam itu.' Abu Hurairah berkata,
'Kemudian aku bertemu Abdullah Ibnu Salam, lalu aku
ceritakan apa yang men-jadi pembicaraanku dengan Ka'ab,
maka dia berkata, 'Aku telah mengetahui kapan saat itu.' Abu
Hurairah berkata, 'Aku katakan kepadanya, 'Beritahukan
kepada-ku hal itu.' Abdullah bin Salam berkata, 'Waktunya
adal-ah saat terakhir dari hari Jum'at,' Aku katakan kepadanya,
''Bagaimana mungkin padahal Rasulullah shallallaahu
alaihi wasallam telah bersabda, 'Tidak seorang hamba muslim
pun yang men-dapatinya sedang ia dalam keadaan shalat, dan
pada waktu itu (setelah Ashar) tidak boleh shalat. Berkata lah
Abdullah bin Salam, 'Bukankah Rasulullah shallallaahu alaihi
wasallam telah ber-sabda, 'Barangsiapa duduk pada suatu
tempat sambil menunggu (waktu) shalat, maka dia dianggap
dalam keadaan shalat sampai dia melaksanakan shalat,' Aku
katakan, 'Ya.' Dia berkata, 'Itulah maksudnya'." (HR. Abu
Daud, At-Tirmidzi dan An-Nasai, hadits shahih )
Dikatakan pula bahwa saat tersebut adalah sejak duduknya imam
di atas mimbar hingga usainya pelaksanaan shalat.
d. Syarat-syarat Kewajiban Shalat Jum'at
Shalat Jum'at diwajibkan atas setiap muslim, laki-laki yang
merdeka, sudah mukallaf, sehat badan serta muqim (bukan dalam
keadaan musafir). Ini berdasarkan hadits Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam:
"Shalat Jum'at itu wajib atas setiap muslim, dilaksana-kan secara
berjama'ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sah aya,
perempuan, anak kecil dan orang sakit."(HR. Abu Daud dan AlHakim, hadits shahih)
Adapun bagi orang yang musafir, maka tidak wajib
melaksanakan shalat Jum'at, sebab Rasulullah shallallaahu
alaihi wasallam pernah melakukan perjalanan untuk
menunaikan haji, dan ber-tempur, namun tidak pernah
diriwayatkan bahwa beliau melaksanakan shalat Jum'at.
Dan dalam sebuah atsar disebutkan, bahwa Amirul
Mukminin Umar Ibnul Khattab radhiallaahu anhu melihat
seseorang yang terlihat akan melakukan perjalanan,
kemudian beliau mendengar ucapannya, 'Seandainya hari ini
bukan hari Jum'at, niscaya aku akan bepergian.' Maka
Khalifah Umar berkata, 'Silakan Anda pergi, sesungguhnya
shalat Jum'at itu tidak menghalangimu dari bepergian.'
e. Syarat-syarat Sahnya Shalat Jum'at
Untuk sahnya shalat Jum'at itu ada beberapa syarat, yaitu
sebagai berikut:1. Dilaksanakan di suatu perkampungan atau kota, karena
di zaman Rasulullah r tidak pernah dilaksanakan
terkecuali di perkampungan atau di kota. Dan beliau
shallallaahu alaihi wasallam tidak pernah menyuruh
penduduk dusun (orang peda-laman) untuk
melaksanakannya. Dan tidak pernah disebut-kan bahwa
ketika bepergian beliau melaksanakan shalat Jum'at.
2. Meliputi dua khutbah. Ini berdasarkan pada per-buatan
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallamdan kebiasaan beliau
(dalam melak-sanakannya). Juga dikarenakan khutbah
merupakan salah satu manfaat yang sangat besar dari
pelaksanaan shalat Jum'at. Karena ia mengandung dzikir
kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, peringatan terhadap
kaum muslimin serta nasehat bagi mereka.
f. Tata Cara Shalat Jum'at
Adapun tata cara pelaksanaan shalat Jum'at, yaitu imam naik
ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari, kemudian
memberi salam. Apabila ia sudah duduk, maka muadzin
melaksanakan adzan sebagaimana halnya adzan Dhuhur.
Dan apabila selesai adzan, berdirilah imam untukmelaksanakan
khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan
pujian kepada Allah Subhanahu waTa'ala serta membaca
shalawat kepada Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam.
Kemudian memberikan nasehat kepada para jama'ah,
mengingatkan mereka dengan suara yang lantang,
menyampaikan perintah dan larangan Allah Subhanahu
waTa'ala dan RasulNya, mendorong mereka untuk berbuat
kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat
keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji
kebaikan Allah Subhanahu waTa'ala serta ancaman-ancaman
Allah Subhanahu waTa'ala. Kemudian duduk sebentar, lalu
memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan
pujian kepadaNya.
Kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan
yang sama dengan khutbah pertama dan dengan suara yang
layaknya seperti suara seorang komandan pasukan perang,
sampai selesai tanpa perlu berpanjang lebar, kemudian turun
dari mimbar. Selanjutnya muadzin melaksanakan iqamah
untuk melaksanakan shalat.
Kemudian memimpin shalat berjama'ah dua rakaat dengan
mengeraskan bacaan, dan sebaiknya surat yang dibaca pada
rakaat pertama setelah Al-Fatihah adalah surat Al-A'la dan
pada rakaat kedua surat Al-Ghasyiah, atau pada rakaat
pertama setelah Al-Fatihah surat Al-Jumu'ah dan pada rakaat
kedua surat Al-Muna-fiqun. Dan jika dia membaca surat
yang lain juga tidak apa-apa.
g. Shalat Sunnah Sebelum dan Sesudah Shalat Jum'at
Dianjurkan shalat sunnah sebelum pelaksanaan shalat Jum'at
semampunya sampai imam naik ke mimbar, karena pada
waktu itu tidak dianjurkan lagi shalat sunnah, kecuali shalat
tahiyatul masjid bagi orang yang (terlambat) masuk ke dalam
masjid. Dalam hal ini shalat tetap boleh dilaksana-kan sekali
pun imam sedang berkhutbah dengan catatan mempercepat
pelaksanaannya sebagaimana diterangkan di atas disertai
dengan dalilnya.
Adapun setelah shalat Jum'at, maka disunnahkan shalat
empat rakaat atau dua rakaat. Ini berdasarkan sabda
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam :"Barangsiapa di antara kamu ingin shalat setelah Jum'at, maka
hendaklah shalat empat rakaat." (HR. Muslim)
Dari Ibnu Umar radhiallaahu anhumadisebutkan:
"Bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam shalat setelah
shalat Jum'at dua rakaat di rumah beliau." (Muttafaq 'alaih)
Sebagai pengamalan hadits-hadits ini, sebagian ulama
mengatakan bahwa seorang muslim apabila ingin shalat
sunnah setelah Jum'at di masjid, maka dia shalat empat
rakaat dan apabila dia shalat di rumah, maka dia shalat dua
rakaat.
a. Hukum Shalat Jum'at
Shalat Jum'at wajib bagi kaum lelaki, yaitu sebanyak dua
rakaat. Adapun dalil tentangnya adalah sebagai berikut:
1. Firman Allah Subhanahu waTa'ala:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk
melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka ber-segeralah
mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi
kamu jika kamu mengetahui." (Al-Jumu'ah: 9)
2. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat
Jum'at atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemud ian
mereka akan menjadi orang yang lalai."(HR. Muslim)
3. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) shalat
bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar ru mah
orang-orang yang meninggalkan shalat Jum'at." (HR. Muslim)
4. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Shalat Jum'at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksana-kan
secara berjama'ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya,
perempuan, anak kecil dan orang yang sakit." (HR. Abu Daud
dan Al-Hakim, hadits shahih)
5. Ijma' para ulama. Para ulama telah sepakat bahwa shalat
Jum'at itu wajib hukumnya.
b. Keutamaan Hari Jum'at
Hari Jum'at adalah hari yang penuh keberkahan, mempunyai
kedudukan yang agung dan merupakan hari yang paling
utama. Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam
bersabda:"Sebaik-baik hari adalah hari Jum'at, pada hari itulah
diciptakan Nabi Adam, dan pada hari itu dia diturunkan ke bumi,
pada hari itu pula diterima taubatnya, pada hari itu pula beliau
diwafatkan, dan pada hari itu pula terjadi Kiamat ... Pada hari itu
ada saat yang kalau seorang muslim menemuinya kemudian shalat
dan memohon segala keperluannya kepada Allah, niscaya akan
dikabulkan." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan
lainnya, hadits shahih)
c. Hal-Hal Yang Disunnahkan Serta Beberapa Adab Hari Jum'at
1. Mandi, berpakaian yang rapi, memakai wangi-wangian
dan bersiwak. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam:
"Mandi hari Jum'at itu wajib bagi tiap muslim yang telah
baligh." (Muttafaq 'alaih)
Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Mandi, memakai siwak, mengusapkan parfum sebisa-nya pada
hari Jum'at dianjurkan pada setiap laki-laki yang telah baligh."
(Muttafaq 'alaih)
Dan sabda beliau shallallaahu alaihi wasallam yang lain:
"Apa yang menghalangi salah seorang di antara kamu jikadia
mempunyai kesempatan untuk memakai dua pakaian (baju dan
sarung) selain pakaian kerjanya pada hari Jum'at." (HR. Abu
Daud dan Ibnu Majah, shahih)
Juga sabda beliau shallallaahu alaihi wasallam tentang hari
Jum'at:"Hak setiap muslim adalah siwak, mandi Jum'at dan memakai
minyak wangi dari rumah jika ada." (HR. Al-Bazzar, shahih)
2. Lebih awal pergi ke masjid untuk shalat Jum'at, yaitu
beberapa saat sebelumnya. Hal ini berdasarkan sabda
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Barangsiapa yang mandi pada hari Jum'at seperti mandi
jinabat, kemudian dia pergi ke masjid pada saat pertama, maka
seakan-akan dia berkurban dengan se-ekor unta dan siapa yang
berangkat pada saat kedua, maka seakan-akan ia berkur ban
dengan seekor sapi, dan siapa yang pergi pada saat ketiga, maka
seakan-akan dia berkurban dengan seekor domba yang
mempunyai tanduk, dan siapa yang berangkat pada saat
keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor ayam,
dan siapa yang berangkat pada saat kelima, maka seolah-olah dia
berkurban dengan sebutir telur, dan apabila imam telah datang,
maka malaikat ikut hadir mende-ngarkan khutbah." (Muttafaq
'alaih)
3. Melakukan shalat-shalat sunnah di masjid sebelum shalat
Jum'at selama imam belum datang. Apabila imam telah
datang, maka berhenti dari itu kecuali shalat tahiyyatul
masjid tetap boleh dikerjakan meskipun imam sedang
berkhutbah tetapi hendaknya dipercepat. Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallambersabda:
"Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum'at dan bersuci sebisa
mungkin, kemudian dia memakai wangi-wangian atau memakai
minyak wangi, lalu pergi ke masjid dan (di sana) tidak
memisahkan antara dua orang (yang duduk berjajar), kemudian
dia shalat yang disunnahkan baginya, dan dia diam apabila
imam telah berkhutbah, terkecuali akan diampuni dosa-dosanya
antara Jum'at (itu) dan Jum'at berikutnya selama dia tidak
berbuat dosa besar."(HR. Al-Bukhari)
4. Makruh melangkahi pundak-pundak orang yang sedang
duduk dan memisahkan (menggeser) mereka. Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam,
ketika beliau melihat seseorang yang melangkahi pundak
orang-orang:
"Duduklah, sesungguhnya kamu telah mengganggu orang lain,
lagi pula kamu datang terlambat." (HR. Ahmad, Abu Daud
dan An-Nasai, hadits shahih)
Dan juga berdasarkan hadits sebelumnya yang bunyinya:
"... Dan tidak memisahkan antara dua orang... niscaya akan
diampuni segala dosanya dari Jum'at (itu) ke Jum'at
berikutnya."
5. Berhenti dari segala pembicaraan dan perbuatan sia-sia seperti
memain-mainkan kerikil-- apabila imam telah
datang. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu
alaihi wasallam:
"Apabila kamu berkata kepada temanmu 'diamlah', ketika
imam sedang berkhutbah pada hari Jum'at, maka
sesungguhnya kamu telah berbuat sia-sia." (Muttafaq 'alaih)
6. Diharamkan transaksi jual beli ketika adzan sudah mulai
berkumandang. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:"Hai orang-orang
yang beriman, apabila telah diseru untuk
melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka segeralah
mengingat Allah dan tinggalkan jual beli." (Al-Jumu'ah: 9)
7. Hendaklah memperbanyak membaca shalawat serta
salam kepada Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam pada
malam Jum'at dan siang harinya. Hal ini berdasarkan
sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari Jum'at,
sesungguhnya tidak seorang pun yang membaca shalawat
kepadaku pada hari Jum'at kecuali diperlihatkan kepadaku
shalawatnya itu." (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Sabda beliau yang lain:
"Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari Jum'at
dan malam Jum'at, maka barangsiapa bersha-lawat kepadaku
sekali, niscaya Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali."
(HR. Al-Baihaqi, hadits hasan)
8. Disunnahkan membaca surat Al-Kahfi. Hal ini
berdasarkan hadits Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum'at, maka
dia akan mendapat cahaya yang terang di antara kedua Jum'a t
itu."(HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi, hadits shahih)
9. Bersungguh-sungguh dalam berdo'a untuk men-dapatkan
waktu yang mustajab (dikabulkannya do'a). Hal ini
berdasarkan hadits Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Sesungguhnya pada hari Jum'at ada saat yang apabila seorang
hamba muslim mendapatinya sedang dia dalam keadaan shalat
dan memohon kebaikan kepada Allah niscaya Allah akan
mengabulkannya."(HR. Muslim)
Dan saat istijabah itu ialah pada akhir waktu hari Jum'at.
Ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallaahu alaihi
wasallam:
"Hari Jum'at terdiri dari dua belas waktu, di antaranya ada
waktu dimana tidak seorang hamba muslim pun yang meminta
kepada Allah suatu permintaan terkecuali akan diberikan
kepadanya, maka hendaklah kalian mencarinya pada waktu terakhir
yaitu setelah Ashar." (HR. Abu Daud, An-Nasai dan Al-Hakim, hadits shahih)
Dalam hadits lain disebutkan:
"Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata,'Bersabda
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, 'Sebaik-baik hari,
dimana matahari terbit di dalam-nya adalah hari Jum'at. Pada
hari itu Adam diciptakan, pada hari itu pula dia diturunkan ke
bumi, pada hari itu pula diterima taubatnya, pada hari itu pula
dia wafat, pada hari itu pula kiamat akan terjadi dan tidak ada
makhluk yang melata di muka bumi kecuali menunggu hari
Kiamat itu dari waktu Subuh hari Jum'at sampai terbit
matahari, karena takut pada hari Kiamat terkecuali jin dan
manusia. Di dalamnya ada satu saat yang apabila seorang
hamba muslim menemuinya sedang dia dalam keadaan shalat
dan memohon kepada Allah suatu kebutuhan, niscaya akan
dikabulkan permohonannya.' Ka'ab berkata, 'Yang demikian itu
hanya ada satu hari dalam setahun?' Aku berkata, 'Bahkan
pada setiap hari Jum'at.' Berkata Abu Hurairah, 'Maka Ka'ab
membaca Taurat, kemudian berkata, 'Benarlah perkataan Nabi
shallallaahu alaihi wasallam itu.' Abu Hurairah berkata,
'Kemudian aku bertemu Abdullah Ibnu Salam, lalu aku
ceritakan apa yang men-jadi pembicaraanku dengan Ka'ab,
maka dia berkata, 'Aku telah mengetahui kapan saat itu.' Abu
Hurairah berkata, 'Aku katakan kepadanya, 'Beritahukan
kepada-ku hal itu.' Abdullah bin Salam berkata, 'Waktunya
adal-ah saat terakhir dari hari Jum'at,' Aku katakan kepadanya,
''Bagaimana mungkin padahal Rasulullah shallallaahu
alaihi wasallam telah bersabda, 'Tidak seorang hamba muslim
pun yang men-dapatinya sedang ia dalam keadaan shalat, dan
pada waktu itu (setelah Ashar) tidak boleh shalat. Berkata lah
Abdullah bin Salam, 'Bukankah Rasulullah shallallaahu alaihi
wasallam telah ber-sabda, 'Barangsiapa duduk pada suatu
tempat sambil menunggu (waktu) shalat, maka dia dianggap
dalam keadaan shalat sampai dia melaksanakan shalat,' Aku
katakan, 'Ya.' Dia berkata, 'Itulah maksudnya'." (HR. Abu
Daud, At-Tirmidzi dan An-Nasai, hadits shahih )
Dikatakan pula bahwa saat tersebut adalah sejak duduknya imam
di atas mimbar hingga usainya pelaksanaan shalat.
d. Syarat-syarat Kewajiban Shalat Jum'at
Shalat Jum'at diwajibkan atas setiap muslim, laki-laki yang
merdeka, sudah mukallaf, sehat badan serta muqim (bukan dalam
keadaan musafir). Ini berdasarkan hadits Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam:
"Shalat Jum'at itu wajib atas setiap muslim, dilaksana-kan secara
berjama'ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sah aya,
perempuan, anak kecil dan orang sakit."(HR. Abu Daud dan AlHakim, hadits shahih)
Adapun bagi orang yang musafir, maka tidak wajib
melaksanakan shalat Jum'at, sebab Rasulullah shallallaahu
alaihi wasallam pernah melakukan perjalanan untuk
menunaikan haji, dan ber-tempur, namun tidak pernah
diriwayatkan bahwa beliau melaksanakan shalat Jum'at.
Dan dalam sebuah atsar disebutkan, bahwa Amirul
Mukminin Umar Ibnul Khattab radhiallaahu anhu melihat
seseorang yang terlihat akan melakukan perjalanan,
kemudian beliau mendengar ucapannya, 'Seandainya hari ini
bukan hari Jum'at, niscaya aku akan bepergian.' Maka
Khalifah Umar berkata, 'Silakan Anda pergi, sesungguhnya
shalat Jum'at itu tidak menghalangimu dari bepergian.'
e. Syarat-syarat Sahnya Shalat Jum'at
Untuk sahnya shalat Jum'at itu ada beberapa syarat, yaitu
sebagai berikut:1. Dilaksanakan di suatu perkampungan atau kota, karena
di zaman Rasulullah r tidak pernah dilaksanakan
terkecuali di perkampungan atau di kota. Dan beliau
shallallaahu alaihi wasallam tidak pernah menyuruh
penduduk dusun (orang peda-laman) untuk
melaksanakannya. Dan tidak pernah disebut-kan bahwa
ketika bepergian beliau melaksanakan shalat Jum'at.
2. Meliputi dua khutbah. Ini berdasarkan pada per-buatan
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallamdan kebiasaan beliau
(dalam melak-sanakannya). Juga dikarenakan khutbah
merupakan salah satu manfaat yang sangat besar dari
pelaksanaan shalat Jum'at. Karena ia mengandung dzikir
kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, peringatan terhadap
kaum muslimin serta nasehat bagi mereka.
f. Tata Cara Shalat Jum'at
Adapun tata cara pelaksanaan shalat Jum'at, yaitu imam naik
ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari, kemudian
memberi salam. Apabila ia sudah duduk, maka muadzin
melaksanakan adzan sebagaimana halnya adzan Dhuhur.
Dan apabila selesai adzan, berdirilah imam untukmelaksanakan
khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan
pujian kepada Allah Subhanahu waTa'ala serta membaca
shalawat kepada Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam.
Kemudian memberikan nasehat kepada para jama'ah,
mengingatkan mereka dengan suara yang lantang,
menyampaikan perintah dan larangan Allah Subhanahu
waTa'ala dan RasulNya, mendorong mereka untuk berbuat
kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat
keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji
kebaikan Allah Subhanahu waTa'ala serta ancaman-ancaman
Allah Subhanahu waTa'ala. Kemudian duduk sebentar, lalu
memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan
pujian kepadaNya.
Kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan
yang sama dengan khutbah pertama dan dengan suara yang
layaknya seperti suara seorang komandan pasukan perang,
sampai selesai tanpa perlu berpanjang lebar, kemudian turun
dari mimbar. Selanjutnya muadzin melaksanakan iqamah
untuk melaksanakan shalat.
Kemudian memimpin shalat berjama'ah dua rakaat dengan
mengeraskan bacaan, dan sebaiknya surat yang dibaca pada
rakaat pertama setelah Al-Fatihah adalah surat Al-A'la dan
pada rakaat kedua surat Al-Ghasyiah, atau pada rakaat
pertama setelah Al-Fatihah surat Al-Jumu'ah dan pada rakaat
kedua surat Al-Muna-fiqun. Dan jika dia membaca surat
yang lain juga tidak apa-apa.
g. Shalat Sunnah Sebelum dan Sesudah Shalat Jum'at
Dianjurkan shalat sunnah sebelum pelaksanaan shalat Jum'at
semampunya sampai imam naik ke mimbar, karena pada
waktu itu tidak dianjurkan lagi shalat sunnah, kecuali shalat
tahiyatul masjid bagi orang yang (terlambat) masuk ke dalam
masjid. Dalam hal ini shalat tetap boleh dilaksana-kan sekali
pun imam sedang berkhutbah dengan catatan mempercepat
pelaksanaannya sebagaimana diterangkan di atas disertai
dengan dalilnya.
Adapun setelah shalat Jum'at, maka disunnahkan shalat
empat rakaat atau dua rakaat. Ini berdasarkan sabda
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam :"Barangsiapa di antara kamu ingin shalat setelah Jum'at, maka
hendaklah shalat empat rakaat." (HR. Muslim)
Dari Ibnu Umar radhiallaahu anhumadisebutkan:
"Bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam shalat setelah
shalat Jum'at dua rakaat di rumah beliau." (Muttafaq 'alaih)
Sebagai pengamalan hadits-hadits ini, sebagian ulama
mengatakan bahwa seorang muslim apabila ingin shalat
sunnah setelah Jum'at di masjid, maka dia shalat empat
rakaat dan apabila dia shalat di rumah, maka dia shalat dua
rakaat.
Friday, 31 October 2014
peringatan untuk orang yang meninggalkan sholat
PERINGATAN UNTUK ORANG YANG MENINGGALKAN SHOLAT
Ada beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits
Nabi shallallaahu alaihi wasallam yang
merupakan peringatan bagi orang yang
meninggal-kan shalat dan mengakhirkannya dari waktu
yang semes-tinya, di antaranya:
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang buruk) yang
menyia-nyiakan shalat dan memperturut-kan hawa nafsunya, maka
mereka kelak akan menemui kerugian." (Maryam: 59)
2. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Celakalah bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang
lalai dalam shalatnya." (Al-Ma'un: 4-5)
3. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"(Yang menghilangkan pembatas) antara seorang muslim dengan
kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." (HR.
Muslim)
4. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Perjanjian antara kita dengan mereka (orang munafik) adalah
shalat, barangsiapa meninggalkannya maka sesungguhnya ia telah
kafir." (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasai, hadits shahih)
5. Pada suatu hari, Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam
berbicara tentang shalat, sabda beliau:
"Barangsiapa menjaga shalatnya maka shalat tersebut akan menjadi
cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari Kiamat nanti.
Dan barangsiapa tidak men-jaga shalatnya, maka dia tidak akan
memiliki cahaya, tidak pula bukti serta tidak akan selamat.
Kemudian pada hari Kiamat nanti dia akan (dikumpulkan) bersama-sama dengan Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay Ibnu
Khalaf." (HR. Ahmad, At-Thabrani dan Ibnu Hibban, hadits
shahih)
Ada beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits
Nabi shallallaahu alaihi wasallam yang
merupakan peringatan bagi orang yang
meninggal-kan shalat dan mengakhirkannya dari waktu
yang semes-tinya, di antaranya:
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang buruk) yang
menyia-nyiakan shalat dan memperturut-kan hawa nafsunya, maka
mereka kelak akan menemui kerugian." (Maryam: 59)
2. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Celakalah bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang
lalai dalam shalatnya." (Al-Ma'un: 4-5)
3. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"(Yang menghilangkan pembatas) antara seorang muslim dengan
kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." (HR.
Muslim)
4. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Perjanjian antara kita dengan mereka (orang munafik) adalah
shalat, barangsiapa meninggalkannya maka sesungguhnya ia telah
kafir." (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasai, hadits shahih)
5. Pada suatu hari, Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam
berbicara tentang shalat, sabda beliau:
"Barangsiapa menjaga shalatnya maka shalat tersebut akan menjadi
cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari Kiamat nanti.
Dan barangsiapa tidak men-jaga shalatnya, maka dia tidak akan
memiliki cahaya, tidak pula bukti serta tidak akan selamat.
Kemudian pada hari Kiamat nanti dia akan (dikumpulkan) bersama-sama dengan Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay Ibnu
Khalaf." (HR. Ahmad, At-Thabrani dan Ibnu Hibban, hadits
shahih)
Thursday, 31 January 2013
shalat yang utama bagi wanita adalah dirumahnya
Para wanita
boleh pergi ke masjid dan ikut melaksanakan shalat berjama'ah dengan syarat
menghindarkan diri dari hal-hal yang membangkitkan syahwat dan menim- bulkan
fitnah, seperti mengenakan perhiasan, bersolek dan menggunakan wangi- wangian.
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda:
Janganlah
kalian melarang para wanita (pergi) ke masjid dan hendaklah mereka keluar dengan
tidak memakai wangi-wangian. (HR. Ahmad dan Abu Daud, hadits
shahih)
Dan beliau juga
bersabda:
Perempuan yang
mana saja yang memakai wangi-wangian, maka janganlah dia ikut shalat Isya'
berjama'ah bersama kami. (HR. Muslim)
Pada kesempatan
lain, beliau juga bersabda:
Perempuan yang
mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian dia pergi ke masjid, maka
shalatnya tidak diterima sehingga dia mandi. (HR. Ibnu Majah, hadits
shahih)
Jika salah
seorang dari kalian (wanita) menghadiri mesjid maka janganlah menyentuh
wangi-wangian. (HR. Muslim)
Beliau juga
bersabda:
Jangan kamu
melarang istri-istrimu (shalat) di masjid, namun rumah mereka sebenarnya lebih
baik untuk mereka. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim, hadits
shahih)
Dalam sabdanya
yang lain: Shalat seorang wanita di salah satu ruangan rumahnya lebih utama
daripada di bagian tengah rumahnya dan shalatnya di kamar (pribadi)- nya lebih
utama daripada (ruangan lain) di rumahnya. (HR. Abu Daud dan
Al-Hakim)
Beliau bersabda
pula:
Sebaik-baik
tempat shalat bagi kaum wanita adalah bagian paling dalam (tersembunyi) dari
rumahnya. (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, hadits shahih)
washalallahu 'alannabiyyina muhammadin walhamdulillahirobbil'aalamiin
Saturday, 26 January 2013
cukup imam dan satu makmum = berjama'ah
Berjama'ah
dapat dilaksanakan sekalipun dengan seorang makmum dan seorang imam
Shalat
berjama'ah bisa dilaksanakan dengan seorang makmum dan seorang imam, sekalipun
salah seorang di antaranya adalah anak kecil atau perempuan. Dan semakin banyak
jumlah jama'ah dalam shalat semakin disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Dari
Ibnu Abbas radhiallaahu anhuma, ia berkata, 'Aku pernah bermalam di rumah
bibiku, Maimunah (salah satu istri Nabi shallallaahu alaihi wasallam), kemudian
Nabi shallallaahu alaihi wasallam bangun untuk shalat malam, maka aku pun ikut
bangun untuk shalat bersamanya, aku berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau
menarik kepalaku dan menempatkanku di samping kanannya'. (Muttafaq 'alaih)
Dari Abu Sa'id
Al-Khudri dan Abu Hurairah radhiallaahu anhuma, keduanya berkata, 'Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Barangsiapa ba-ngun di waktu malam hari
kemudian dia membangunkan isterinya, kemudian mereka berdua shalat berjama'ah,
maka mereka berdua akan dicatat sebagai orang yang selalu berdzikir kepada
Allah'. (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
Dari Abu Sa'id
Al-Khudri radhiallaahu anhu, 'Bahwasanya seorang laki-laki masuk masjid
sedangkan Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam sudah shalat bersama para
sahabatnya, maka beliau pun bersabda, 'Siapa yang mau bersedekah untuk orang
ini, dan menemaninya shalat.' Lalu berdirilah salah seorang dari mereka kemudian
dia shalat bersamanya'. (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, hadits shahih)
Dari Ubay bin
Ka'ab radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam
bersabda, Shalat seseorang bersama orang lain (berdua) lebih besar pahalanya dan
lebih mensucikan daripada shalat sendirian, dan shalat seseorang ditemani oleh
dua orang lain (bertiga) lebih besar pahalanya dan lebih menyucikan daripada
shalat dengan ditemani satu orang (berdua), dan semakin banyak (jumlah jama'ah)
semakin disukai oleh Allah Ta'ala'. (HR. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai, hadits
hasan)
Dimanakah letak
makmum jika sholat jamaah hanya dua orang ???
posisi yang benar adalah makmum ada di TEPAT SEBELAH KANAN IMAM DAN TIDAK MUNDUR SEDIKIT KE BELAKANG
Hal ini berdasarkan hadits berikut :
posisi yang benar adalah makmum ada di TEPAT SEBELAH KANAN IMAM DAN TIDAK MUNDUR SEDIKIT KE BELAKANG
Hal ini berdasarkan hadits berikut :
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, dia berkata, “Aku shalat bersama Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam di suatu malam, aku berdiri di samping kirinya. Lalu Nabi shalallhu ‘alaihi wa sallam memegang bagian belakang dari kepalaku dan menempatkan aku di sebelah kanannya.” [HR. Bukhari]
Selanjutnya
jika datang makmum yang lain, maka makmum yang tadinya hanya seorang diri, ia
mundur ke belakang dan berbaris tepat dibelakang imam.
washalallahu 'alannabiyyina muhammadin walhamdulillaahirobbil'aalamiin
Keutamaan shalat berjama'ah
Keutamaan
Shalat Berjama'ah
Shalat
berjama'ah mempunyai keutamaan dan pahala yang sangat besar, banyak sekali
hadits-hadits yang menerangkan hal tersebut di antaranya adalah:
Dari Ibnu Umar
radhiallaahu anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam
bersabda, 'Shalat berjama'ah dua puluh tujuh kali lebih utama daripada shalat
sendirian. (Muttafaq 'alaih)
Dari Abu
Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Bersabda Rasulullah shallallaahu alaihi
wasallam, 'Shalat seseorang dengan berjama'ah lebih besar pahalanya sebanyak 25
atau 27 derajat daripada shalat di rumahnya atau di pasar (maksudnya shalat
sendirian). Hal itu dikarenakan apabila salah seorang di antara kamu telah
berwudhu dengan baik kemudian pergi ke masjid, tidak ada yang menggerakkan untuk
itu kecuali karena dia ingin shalat, maka tidak satu langkah pun yang
dilangkahkannya kecuali dengannya dinaikkan satu derajat baginya dan dihapuskan
satu kesalahan darinya sampai dia memasuki masjid. Dan apabila dia masuk masjid,
maka ia terhitung shalat selama shalat menjadi penyebab baginya untuk tetap
berada di dalam masjid itu, dan malaikat pun mengucapkan shalawat kepada salah
seorang dari kamu selama dia duduk di tempat shalatnya. Para malaikat berkata,
'Ya Allah, berilah rahmat kepadanya, ampunilah dia dan terimalah taubatnya.'
Selama ia tidak berbuat hal yang mengganggu dan tetap berada dalam keadaan
suci'. (Muttafaq 'alaih)
washalallahu 'alannabiyyina muhammadin walhamdulillahirobbil'aalamiin
Hukum shalat berjama'ah
Hukum Shalat Berjama'ah
Shalat
berjama'ah itu adalah wajib bagi tiap-tiap mukmin laki-laki, tidak ada
keringanan untuk meninggalkannya terkecuali ada udzur (yang dibenarkan dalam
agama).
Hadits-hadits yang merupakan dalil tentang hukum ini sangat banyak, di
antaranya:
Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata, Telah datang kepada
Nabi shallallaahu alaihi wasallam seorang lelaki buta, kemudian ia berkata,
'Wahai Rasulullah, aku tidak punya orang yang bisa menuntunku ke masjid, lalu
dia mohon kepada Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam agar diberi keringanan
dan cukup shalat di rumahnya.' Maka Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam
memberikan keringanan kepadanya. Ketika dia berpaling untuk pulang, beliau
memanggilnya, seraya berkata, 'Apakah engkau mendengar suara adzan (panggilan)
shalat?', ia menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, 'Maka hendaklah kau penuhi
(panggilah itu)'. (HR. Muslim)
Dari Abu
Hurairah radhiallaahu anhu ia berkata: 'Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam
bersabda, 'Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat Isya' dan
shalat Subuh. Seandainya mereka itu mengetahui pahala kedua shalat tersebut,
pasti mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Aku pernah berniat
memerintahkan shalat agar didirikan kemudian akan kuperintahkan salah seorang
untuk mengimami shalat, lalu aku bersama beberapa orang sambil membawa beberapa
ikat kayu bakar mendatangi orang-orang yang tidak hadir dalam shalat berjama'ah,
dan aku akan bakar rumah-rumah mereka itu'. (Muttafaq 'alaih)
Dari Abu Darda'
radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Aku mendengar Rasulullah shallallaahu alaihi
wasallam bersabda, 'Tidaklah berkumpul tiga orang, baik di suatu desa maupun di
dusun, kemudian di sana tidak dilaksanakan shalat berjama'ah, terkecuali syaitan
telah menguasai mereka. Maka hendaklah kamu senan-tiasa bersama jama'ah
(golongan yang banyak), karena sesungguhnya serigala hanya akan memangsa domba
yang jauh terpisah (dari rombongannya)'.(HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan
lainnya, hadits hasan )
Dari Ibnu
Abbas, bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Barangsiapa
mendengar panggilan adzan namun tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat
baginya, ter-kecuali karena udzur (yang dibenarkan dalam agama)'. (HR. Abu Daud,
Ibnu Majah dan lainnya, hadits shahih)
Dari Ibnu
Mas'ud radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu
alaihi wasallam mengajari kami sunnah-sunnah (jalan-jalan petunjuk dan
kebenaran) dan di antara sunnah-sunnah tersebut adalah shalat di masjid yang
dikuman-dangkan adzan di dalamnya. (HR. Muslim)
washalallahu 'alannabiyyina muhammadin walhamdulillahirobbil'aalamiin
Subscribe to:
Posts (Atom)