Hukum Membaca Al Fatihah
Membaca Al Fatihah merupakan salah satu dari sekian
banyak rukun sholat, jadi kalau dalam sholat tidak membaca Al-Fatihah maka tidak
sah sholatnya berdasarkan perkataan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Tidak
dianggap sholat (tidak sah sholatnya) bagi yang tidak membaca Al Fatihah"
(Hadits Shahih dikeluarkan oleh Al- Jama'ah: yakni Al Imam Al Bukhari, Muslim,
Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah).
"Barangsiapa yang sholat tanpa membaca Al Fatihah maka
sholatnya buntung, sholatnya buntung, sholatnya buntung…tidak sempurna" (Hadits
Shahih dikeluarkan oleh Al Imam Muslim dan Abu 'Awwanah).
Kapan Kita Wajib Membaca Surat
Al-Fatihah
Jelas bagi kita kalau sedang sholat sendirian (munfarid)
maka wajib untuk membaca Al Fatihah, begitu pun pada sholat jama'ah ketika imam
membacanya secara sirr (tidak diperdengarkan) yakni pada sholat Dhuhur, 'Ashr,
satu roka'at terakhir sholat Mahgrib dan dua roka'at terakhir sholat 'Isyak,
maka para makmum wajib membaca surat Al-Fatihah tersebut secara sendiri-sendiri
secara sirr (tidak dikeraskan).
Lantas bagaimana kalau imam membaca secara keras…? spt
sholat maghrib, isya, subuh.
Tentang ini Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa pernah
Rasulullah melarang makmum membaca surat dibelakang imam kecuali surat Al
Fatihah, "Betulkah kalian tadi membaca (surat) dibelakang imam kalian?" Kami
menjawab: "Ya, tapi dengan cepat wahai Rasulallah." Berkata Rasul: "Kalian tidak
boleh melakukannya lagi kecuali membaca Al-Fatihah, karena tidak ada sholat bagi
yang tidak membacanya." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhori, Abu Dawud,
dan Ahmad, dihasankan oleh At Tirmidzi dan Ad Daraquthni)
Selanjutnya beliau shallallahu 'alaihi wa sallam
melarang makmum membaca surat apapun ketika imam membacanya dengan jahr
(diperdengarkan) baik itu Al Fatihah maupun surat lainnya.
Hal ini selaras dengan keterangan dari Al Imam Malik dan Ahmad bin Hanbal tentang wajibnya makmum diam bila imam membaca dengan jahr/keras. Berdasar arahan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Dari Abu Hurairah, ia berkata: Telah berkata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :"Dijadikan imam itu hanya untuk diikuti. Oleh karena itu apabila imam takbir, maka bertakbirlah kalian, dan apabila imam membaca, maka hendaklah kalian diam (sambil memperhatikan bacaan imam itu)…" (Hadits Shahih dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud no. 603 & 604. Ibnu Majah no. 846, An Nasai. Imam Muslim berkata: Hadits ini menurut pandanganku Shahih).
Hal ini selaras dengan keterangan dari Al Imam Malik dan Ahmad bin Hanbal tentang wajibnya makmum diam bila imam membaca dengan jahr/keras. Berdasar arahan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Dari Abu Hurairah, ia berkata: Telah berkata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :"Dijadikan imam itu hanya untuk diikuti. Oleh karena itu apabila imam takbir, maka bertakbirlah kalian, dan apabila imam membaca, maka hendaklah kalian diam (sambil memperhatikan bacaan imam itu)…" (Hadits Shahih dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud no. 603 & 604. Ibnu Majah no. 846, An Nasai. Imam Muslim berkata: Hadits ini menurut pandanganku Shahih).
"Barangsiapa sholat mengikuti imam (bermakmum), maka
bacaan imam telah menjadi bacaannya juga." (Hadits dikeluarkan oleh Imam Ibnu
Abi Syaibah, Ad Daraquthni, Ibnu Majah, Thahawi dan Ahmad lihat kitab Irwaul
Ghalil oleh Syaikh Al- Albani).
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam sesudah mendirikan sholat yang beliau keraskan bacaanya dalam
sholat itu, beliau bertanya: "Apakah ada seseorang diantara kamu yang membaca
bersamaku tadi?" Maka seorang laki-laki menjawab, "Ya ada, wahai Rasulullah."
Kemudian beliau berkata, "Sungguh aku katakan: Mengapakah (bacaan)ku ditentang
dengan Al Quran (juga)." Berkata Abu Hurairah, kemudian berhentilah orang-orang
dari membaca bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada sholat-sholat
yang Rasulullah keraskan bacaannya, ketika mereka sudah mendengar (larangan)
yang demikian itu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. (Hadits dikeluarkan
oleh Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasai dan Malik. Abu Hatim Ar Razi
menshahihkannya, Imam Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan).
Hadits-hadits tersebut merupakan dalil yang tegas dan
kuat tentang wajib diamnya makmum apabila mendengar bacaan imam, baik Al
Fatihahnya maupun surat yang lain.
Selain itu juga berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Dan apabila dibacakan Al Quran hendaklah kamu dengarkan ia dan diamlah sambil memperhatikan (bacaannya), agar kamu diberi rahmat." (Al-A'raaf : 204).
Selain itu juga berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Dan apabila dibacakan Al Quran hendaklah kamu dengarkan ia dan diamlah sambil memperhatikan (bacaannya), agar kamu diberi rahmat." (Al-A'raaf : 204).
Ayat ini asalnya berbentuk umum yakni dimana saja kita
mendengar bacaan Al Quran, baik di dalam sholat maupun di luar sholat wajib diam
mendengarkannya walaupun sebab turunnya berkenaan tentang sholat. Tetapi
keumuman ayat ini telah menjadi khusus dan tertentu (wajibnya) hanya untuk
sholat, sebagaimana telah diterangkan oleh Ibnu Abbas, Mujahid, Sa'id bin
Jubair, Adh Dhohak, Qotadah, Ibarahim An Nakhai, Abdurrahman bin Zaid bin Aslam
dan lain-lain. Lihat Tafsir Ibnu Katsir II/280-281.
Cara Membaca Al Fatihah
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membaca surat
Al-Fatihah pada setiap roka'at. Membacanya dengan berhenti pada setiap akhir
ayat (waqof), tidak menyambung satu ayat dengan ayat berikutnya (washol)
berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud, Sahmi dan 'Amr Ad Dani, dishahihkan oleh
Hakim, disetujui Adz Dzahabi.
Jadi bunyinya:
BISMILLAHIRRRAHMANNIRRAHIM
kemudian berhenti,
ALHAMDULILLAHIRABBIL'ALAMIN
kemudian berhenti,
ARRAHMANIRRAHIM
Begitulah seterusnya sampai selesai ayat yang
terakhir.
Terkadang beliau membaca: ( MAALIKI YAUMIDDIIN )
Atau dengan memendekkan bacaan 'maa' menjadi: ( MALIKI YAUMIDDIIN ),
Berdasarkan riwayat yang mutawatir dikeluarkan oleh Tamam Ar Razi, Ibnu Abi
Dawud, Abu Nu'aim, dan Al Hakim. Hakim menshahihkannya, dan disetujui oleh
Adz-Dzahabi.
Seandainya Seseorang Belum Hafal Al-Fatihah
Bagi seseorang yang belum hafal Al Fatihah terutama bagi
yang baru masuk Islam, tentu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan
solusinya. Nasehatnya untuk orang yang belum hafal Al-Fatihah (tentunya dia tak
berhak jadi Imam):
Ucapkanlah:
SUBHANALLAHI, WALHAMDULILLAHI, WA LAA ILAHA ILLALLAHU,
WALLAHU AKBAR, WALAA HAULA WALAA QUWWATA ILLA BILLAHI
artinya: "Maha Suci Allah, Segala puji milik Allah,
tiada Ilah (yang haq) kecuali Allah, Allah Maha Besar, Tiada daya dan kekuatan
kecuali karena pertolongan Allah." (Hadits Shahih dikeluarkan oleh Al Imam Abu
Dawud, Ibnu Khuzaimah, Hakim, Thabrani dan Ibnu Hibban disahihkan oleh Hakim dan
disetujui oleh Ad- Dzahabi).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:
"Jika kamu hafal suatu ayat Al- Qur-an maka bacalah ayat tersebut, jika tidak
maka bacalah Tahmid, Takbir dan Tahlil." (Hadits dikeluarkan oleh Abu Dawud dan
At Tirmidzi dihasankan oleh At Tirmidzi, tetapi sanadnya shahih, baca Shahih Abi
Dawud hadits no. 807).
TENTANG UCAPAN "AMIN"
Hukum Bagi Imam:
Membaca amin disunnahkan bagi imam
sholat.
Dari Abu hurairah, dia berkata: "Dulu Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam, jika selesai membaca surat Ummul Kitab (Al
Fatihah) mengeraskan suaranya dan membaca aamin." (Hadits dikeluarkan oleh Imam
Ibnu Hibban, Al Hakim, Al Baihaqi, Ad Daraquthni dan Ibnu Majah, oleh Al Albani
dalam Al Silsilah Al Shahihah dikatakan sebagai hadits yang berkualitas
shahih)
"Bila Nabi selesai membaca Al-Fatihah (dalam sholat),
beliau mengucapkan aamiin dengan suara keras dan panjang." (Hadits shahih
dikeluarkan oleh Al Imam Al- Bukhari dan Abu Dawud)
Hadits tersebut mensyari'atkan para imam untuk mengeraskan bacaan amin, demikian yang menjadi pendapat Al Imam Al Bukhari, As Syafi'i, Ahmad, Ishaq dan para imam fikih lainnya.
Dalam shahihnya Al Bukhari membuat suatu bab dengan judul 'baab jahr al imaan bi al ta miin' (artinya: bab tentang imam mengeraskan suara ketika membaca amin). Di dalamnya dinukil perkataan (atsar) bahwa Ibnu Al- Zubair membaca amin bersama para makmum sampai seakan-akan ada gaung dalam masjidnya.
Juga perkataan Nafi' (maula Ibnu Umar): Dulu Ibnu Umar
selalu membaca aamiin dengan suara yang keras. Bahkan dia menganjurkan hal itu
kepada semua orang. Aku pernah mendengar sebuah kabar tentang anjuran dia akan
hal itu."
Hukum Bagi Makmum:
Dalam hal ini ada beberapa petunjuk dari Nabi (Hadits),
atsar para shahabat dan perkataan para ulama.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Jika
imam membaca amiin maka hendaklah kalian juga membaca amiin."
Hal ini mengisyaratkan bahwa membaca amiin itu hukumnya
wajib bagi makmum. Pendapat ini dipertegas oleh Asy Syaukani. Namun hukum wajib
itu tidak mutlak harus dilakukan oleh makmum. Mereka baru diwajibkan membaca
aamiin ketika imam juga membacanya.
Adapun bagi imam dan orang yang sholat sendiri, maka
hukumnya hanya sunnah. (lihat Nailul Authaar, II/262).
"Bila imam selesai membaca ghoiril maghdhuubi 'alaihim
waladhdhooolliin, ucapkanlah amiin [karena malaikat juga mengucapkan amiin dan
imam pun mengucapkan amiin]. Dalam riwayat lain: "(apabila imam mengucapkan
amiin, hendaklah kalian mengucapkan amiin) barangsiapa ucapan aminnya bersamaan
dengan malaikat, (dalam riwayat lain disebutkan: "bila seseorang diantara kamu
mengucapkan amin dalam sholat bersamaan dengan malaikat dilangit
mengucapkannya), dosa-dosanya masa lalu diampuni." (Hadits dikeluarkan oleh Al
Imam Al Bukhari, Muslim, An Nasai dan Ad Darimi)
Syaikh Al Albani mengomentari masalah ini sebagai
berikut:
"Aku berkata: Masalah ini harus diperhatikan dengan
serius dan tidak boleh diremehkan dengan cara meninggalkannya. Termasuk
kesempurnaan dalam mengerjakan masalah ini adalah dengan membarengi bacaan amin
sang imam, dan tidak mendahuluinya. (Tamaamul Minnah hal. 178)
Demikian penjelasan tentang membaca surat Al fatihah,selanjutnya kita akan mempelajari tentang membaca
surat-surat Al quran yang dibaca setelah surat Al fatihah
surat-surat Al quran yang dibaca setelah surat Al fatihah
washalallahu 'alannabiyyina muhammadin walhamdulillahirobbil'aalamiin
No comments:
Post a Comment