-
|
Tidak
berlebih-lebihan dalam pemakaian air, karena Rasulullah
Shallallahu'alaihi wasallam berwudhu dengan mencuci tiga kali,
lalu bersabda : "Barangsiapa mencuci lebih (dari tiga kali) maka ia
telah berbuat kesalahan dan kezhaliman". [Riwayat
Abu Daud dan
dishahihkan oleh Al Albani dalam Al Irwa' (117)]
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDLU
Wudhu seorang muslim batal karena hal-hal berikut
ini:
-
|
Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, baik berupa air
kecil ataupun
air besar.
|
-
|
Keluar angin dari dubur (kentut).
|
-
|
Hilang akalnya, baik karena gila, pingsan, mabuk atau
karena tidur
yang nyenyak hingga tidak menyadari apa yang keluar darinya. Adapun
tidur ringan yang tidak menghilangkan perasaan, maka tidak
membatalkan
wudhu.
|
-
|
Menyentuh kemaluan dengan tangan dengan syahwat, apakah
yang disentuh
tersebut kemaluannya sendiri atau milik orang lain, karena
Rasulullah
Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa
yang menyentuh
kemaluannya hendaklah ia berwudhu". [Riwayat Ibnu Majah dan
dishahihkan
oleh Al Albani]
|
-
|
Memakan daging unta, Karena ketika Rasulullah
Shallallahu'alaihi wasallam
ditanya: "Apakah kami
harus berwudhu karena makan daging unta?
Nabi menjawab : Ya." [Riwayat
Muslim]
Begitu pula memakan usus, hati, babat atau sumsumnya
adalah membatalkan
wudhu, karena hal tersebut sama dengan
dagingnya.
Adapun air susu unta tidak membatalkan wudhu, karena
Rasulullah
Shallallahu'alaihi wasallam pernah menyuruh suatu
kaum minum air susu
unta dan tidak menyuruh mereka berwudlu sesudahnya.
[Muttafaq 'alaih]
Untuk lebih berhati-hati, maka sebaiknya berwudhu
sesudah minum atau
makan kuah daging unta.
yang tidak boleh dilakukan ketika belum berwudlu(berhadats kecil)
Apabila seorang muslim berhadats kecil (tidak berwudhu),
maka haram
melakukan hal-hal berikut ini:
-
|
Mengerjakan shalat. Orang yang berhadats tidak boleh
melakukan shalat
kecuali setelah berwudhu terlebih dahulu, karena Rasulullah
Shallallahu'alaihi
wasallam bersabda:"Allah tidak
menerima shalat yang dilakukan tanpa
wudhu". [Riwayat Muslim]
Boleh bagi orang yang tidak berwudhu melakukan sujud
tilawah atau sujud
syukur, karena keduanya bukan merupakan shalat, sekalipun
lebih afdhalnya
adalah berwudhu sebelum melakukan sujud.
|
-
|
Melakukan thawaf. Orang yang berhadats kecil tidak boleh
melakukan thawaf di
Ka`bah sebelum berwudhu, karena Rasulullah
Shallallahu'alaihi wasallam telah
bersabda :
"Thawaf di Baitullah itu adalah shalat". [Riwayat Turmudzi dan dinilai
shahih
oleh Al Albani dalam Al Irwa' (121)]
Dan juga karena Nabi berwudhu terlebih dahulu sebelaum
melakukan thawaf.
berdasarkan hadits riwayat bukhori dan muslim.
CARA WUDLU NABI SHALALLAHU 'ALAIHI WASALLAM
-
|
Apabila seorang
muslim mau berwudhu, maka hendaknya ia berniat di dalam hatinya, kemudian
membaca Basmalah
بِسْمِ اللهِ
HR. Abu Dawud,
Ibnu Majah dan Ahmad. Lihat Irwa’ul Ghalil 1/122
Sebab
Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Tidak sah wudhu orang
yang
tidak menyebut nama Allah" [Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan dinilai hasan oleh
Al Albani di dalam kitab Al Irwa' (81)]
Dan
apabila ia lupa, maka tidaklah mengapa.
Adapun bacaan
niat ...usholli... dst sama sekali tida ada dalil shahih yg menerangkannya,
wallahu a'lam.
|
-
|
Kemudian
disunnahkan mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali
sebelum memulai
wudhu
|
-
|
Kemudian
berkumur-kumur (memasukkan air ke mulut lalu memutarnya di
dalam dan kemudian
membuangnya).
|
-
|
Lalu menghirup
air dengan hidung (mengisap air dengan hidung) lalu
mengeluarkannya.
|
-
|
Disunnahkan
ketika menghirup air di lakukan dengan kuat, kecuali jika dalam keadaan berpuasa
maka ia tidak mengeraskannya, karena dikhawatirkan air
masuk ke dalam
tenggorokan. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Keraskanlah di dalam
menghirup air dengan hidung, kecuali jika kamu sedang berpuasa". [Riwayat Abu
Daud dan dishahihkan oleh Albani dalam shahih
Abu Dawud
(629)]
|
-
|
Lalu mencuci
muka. Batas muka adalah dari batas tumbuhnya rambut kepala
bagian atas sampai
dagu, dan mulai dari batas telinga kanan hingga telinga kiri.
|
-
|
Dan jika rambut
yang ada pada muka tipis, maka wajib dicuci hingga pada kulit dasarnya. Tetapi
jika tebal maka wajib mencuci bagian atasnya saja, namun disunnahkan
mencelah-celahi rambut yang tebal tersebut. Karena Rasulullah
Shallallahu'alaihi wasallam selalu mencelah-celahi jenggotnya di
saat
berwudhu. [Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al Irwa
(92)]
|
-
|
Kemudian
mencuci kedua tangan sampai siku, karena Allah Tabaroka wata'ala berfirman :
"dan kedua tanganmu hingga siku". [Surah Al-Ma'idah : 6]
|
-
|
Kemudian
mengusap kepala beserta kedua telinga satu kali, dimulai dari bagian depan
kepala lalu diusapkan ke belakang kepala lalu mengembalikannya ke
depan kepala.
|
-
|
Setelah itu
langsung mengusap kedua telinga dengan air yang tersisa pada
tangannya.
|
-
|
Lalu mencuci
kedua kaki sampai kedua mata kaki, karena Allah Tabaroka wata'ala berfirman:
"dan kedua kakimu hingga dua mata kaki". [Surah Al-Ma'idah : 6]. Yang dimaksud
mata kaki adalah benjolan yang ada di sebelah bawah betis. Kedua mata kaki
tersebut wajib dicuci berbarengan dengan kaki.
|
-
|
Orang yang
tangan atau kakinya terpotong, maka ia mencuci bagian yang tersisa yang wajib
dicuci. Dan apabila tangan atau kakinya itu terpotong semua maka cukup mencuci
bagian ujungnya saja.
|
-
|
Setelah selesai
berwudhu mengucapkan :
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ
شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ
وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ.
[Diriwayatkan
oleh Muslim. Sedangkan redaksi "Allahummaj`alni minat- tawwabina... adalah di
dalam riwayat At Turmudzi dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Al Irwa
(96)]
"Aku
bersaksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan
aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Ya
Allah, jadikanlah aku termasuk orang yang bertaubat dan jadikanlah aku sebagai
bagian dari orang-orang yang bersuci".
|
-
|
Ketika berwudhu
wajib mencuci anggota-anggota wudhunya secara berurutan,
tidak menunda pencucian
salah satunya hingga yang sebelumnya kering.
|
-
|
Boleh mengelap
anggota-anggota wudhu seusai berwudhu
HUKUM DAN KEDUDUKAN MANDI BESAR
Adapun yang
berkaitan dengan mandi besar yaitu menyiram sekujur tubuh
dengan air. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala : "Dan jika kamu junub maka mandilah" (Al Maidah :
6).
Dan firman Allah : "(jangan pula hampiri masjid) sedang
kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi"
(An Nisa : 43).
Mandi besar itu terbagi kepada wajib dan sunnah
:
1) Adapun mandi besar yang diwajibkan, adalah mandi yang
dilakukan setelah bersetubuh, baik mani keluar atau tidak keluar, maka wajib
baginya mandi disebabkan hanya semata masuknya (tenggelam) kepala zakar (ke
vagina)
walaupun sesaat, berdasarkan kepada hadits Abi Harairah Radhiallahu'anhu
ia berkata : telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Apabila
laki-laki telah duduk diantara anggota tubuhnya yang empat kemudian ia
bersungguh- sungguh (memasukkan kemaluannya), maka wajiblah mandi" [HR Bukhari
dan Muslim, ditambah Muslim : Walaupun tidak keluar mani]
Adapun Wanita dalam hal ini (wajibnya mandi
setelah setubuh) seperti laki-laki.
Begitu juga, wajib mandi dikarenakan
seseoarang mimpi setubuh, lalu
mendapati bekas mani, berdasarkan kepada hadits
Ummu Salamah
bahwasanya Ummu Sulaim istri Abi Thalhah, bertanya kepada
Rasulullah,
ia berkata: Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, apakah
mandi
diwajibkan atas wanita bila ia bermimpi? Beliau bersabda: "Ya, apabila ia
mendapati air (air mani/ basah)" [H.R. Bukhari dan Muslim]
2) Adapun mandi besar
yang disunnahkan (mandi besar yang dianjurkan) diantaranya :
Mandi hari Jum’at, mandi untuk
shalat Jum’at ini hukumnya sunnah muakkadah (ditekankan), kecuali bagi orang
yang punya bau yang tidak enak dan menusuk hidung, maka wajiblah untuk mandi,
berdasarkan hadits Abi said Al Khudri Radhiallahu'anhu ia berkata : telah
bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam, "Mandi hari Jum’at adalah
wajib atas setiap orang yang telah mimpi (baligh)" [H.R. Bukhari dan
Muslim]
Dan berdasarkan hadits Samurah bin Jundub
Radhiallahu'anhu ia berkata : telah bersabda Rasululullah shallallahu 'alaihi wa
sallam, "Barangsiapa yang wudhu
pada hari Jum’at maka itu adalah bagus, dan
barangsiapa mandi, maka
mandi itu adalah yang lebih afdhal' [H.R. Tirmizi dan
dihasankanya]
TATA CARA MANDI BESAR
Adapun tata-tata
cara mandi, maka ada dua macam :
- Tata cara yang mencukupi dan diterima (sah) ialah
mencuci kepala dan
seluruh badannya.
- Adapun tata cara yang sempurna
adalah sesuai yang tercantum dalam hadits 'Aisyah di Bukhari dan Muslim ia
berkata :
"Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam jika ia
melakukan mandi junub, beliau memulai dengan mencuci kedua tangannya, kemudian
menuangkan air
dengan tangan kanannya ke tangan kiri, lalu mencuci kemaluannya,
kemudian berwudhu, kemudian mengambil air, lalu beliau memasukkan jari jemarinya
ke pangkal rambut, kemudian beliau menuangkan air atas kepalanya tiga tuangan,
kemudian beliau menyiramkan air ke sekujur tubuhnya kemudian mencuci
kedua
kakinya.''Hadits ini adalah lafaz yang dikeluarkan oleh Muslim.
Hadits yang senada dengan ini ada di Bukhari dan Muslim dari hadits Maimunah
Radhiallahu'anha, tata cara mandi yang sempurna itu didahului oleh wadhu, cuma
saja mencuci kedua kakinya diakhirkan saat selesai memandikan sekujur
tubuh.
Adapun tata cara mandi yang sah dan diterima (minimal)
tidak didahului wadhu.
Kedua cara itu
sah.
Tidaklah wajib bagi wanita untuk menguraikan kepang
rambutnya saat mandi, berdasarkan hadits Ummu Salamah di shahih Muslim ia
berkata : saya bertanya, wahai Rasulullah sesungguhnya saya adalah wanita yang
kepang rambut saya
tebal, apakah saya menguraikannya untuk mandi junub dan haid,
beliau menjawab,
"Tidak. Cukuplah bagimu untuk menuangkan air ke atas kepalamu
tiga kali tuangan".
KEDUDUKAN TAYAMUM
Adapun
yang berkaitan dengan bersuci tayamum, maka tayamum itu adalah pengganti air.
Dalilnya adalah firman Allah Tabaroka wata'ala: "Maka jika kamu tidak
mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci."
(Al Maidah :
6).
Sabda
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Telah dijadikan bagiku bumi
sebagai
masjid dan alat untuk bersuci." [H. R. Bukhari dan Muslim]
Maka
bertayamaum dibolehkan dalam dua kondisi : saat tidak mendapati air dan saat
tidak mampu untuk memakai air disebabkan sakit atau
semisalnya.
Bertayamum dilakukan untuk kedua macam hadats, hadats
kecil seperti kencing, berak atau buang angin, dan hadats besar seperti
bersetubuh atau keluar mani.
Dan
dibolehkan bertayamum dengan setiap apa menjadi pemukaan bumi, seperti tanah,
pasir dan selainnya, sampai-sampai kalau seandainya bumi itu terdiri dari batu
yang tidak ada dipermukaannya sedikit tanah dan tidak juga pasir, maka ia boleh
bertayamum dengannya.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir
Radhiallahu'anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: "Telah dijadikan bagiku bumi sebagai masjid dan sebagai yang
mensucikan, maka siapa saja dari umatku mendapatkan waktu sholat maka shalatlah,
maka disisinya didapatkan masjidnya dan alat untuk bersuci, dan terkadang waktu
shalat masuk sedangkan ia di daerah pasir atau terkadang waktu shalat masuk
sedangkan ia di daerah batu,
maka dalam kondisi ini diperintahkan untuk
bertayamum dengan (permukaan)
bumi (daerah ini)."
Ia boleh
melakukan shalat dengan bersuci pakai tayamum berapapun yang ia inginkan, baik
shalat fardhu atau sunat, karena hukumnya adalah hukum air.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN TAYAMUM
Tayamum batal
dengan perkara-perkara yang membatalkan wudhu, dan ditambah dari itu adalah
kalau ada air. Jika ada air, maka wajiblah baginya untuk berwudhu, walaupun
tayamumnya tidak batal disebabkan oleh hal-hal yang membatalkan wudhu.
Berdasarkan hadits Abi Hurairah Radhiallahu'anhu
bahwasanya Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "As sha'iid adalah
wudhunya muslim, walaupun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun, jika
air ada, maka bertakwalah (takutlah) kepada Allah, dan basahilah air itu ke
kulitnya."
[H.R Bazzar dan hadits ini mempunyai syahid dari hadits Abi Dzar
semisalnya]
Maka dengan hadits Abi Dzar ini maka hadits Abu Harairah
menjadi shaih, hanya saja shalat-shalat yang sudah dilakukan dengan tayamum
tidak diulang lagi.
TATA CARA TAYAMUM NABI SHALALLAHU 'ALIHI WASALLAM
Cara melaksanakan tayamum
adalah:
-
|
Orang yang
ingin bertayamum berniat berdasarkan hadits "Hanya saja
amal-amal itu tergantung
kepada naitnya"
|
-
|
Membaca
bismillah
|
-
|
Memukulkan
tangannya ke tanah (permukaan bumi) satu kali pukulan
|
-
|
Menyapu
mukanya
|
-
|
Menyapukan
tangan kirinya ke telapak tangan kanan serta menyapu kedua punggung telapak
tangannya
|
|
|
Berdasarkan hadits Amar bin Yasir, "Kemudian Rasulullah
Shallallahu'alaihi
wasallam Memukulkan tangannya ke bumi satu kali
kemudian menyapukan
tangan kiri ke telapak tangan kanan dan kedua punggung kedua
tangannya
serta wajahnya". [Muttafaq 'alaih]
wasallam
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment