wudlu





Sebelum kita shalat maka diwajibkan atas kita untuk berwudlu,                                          
karena tidak sah shalat seseorang yang tidak berwudlu.
Sebagaimana sabda Nabi muhammad Shalallahu 'alaihi wasallam dalam
sebuah hadits:
Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda:"Allah tidak menerima 
shalat yang dilakukan tanpa wudhu". [Riwayat Muslim]
Oleh karena itu kami mempersembahkan cara wudlu Nabi shalallahu 'alaihi
wasallam kepada pembaca yang bersumberkan dari Al quran dan hadits.
disini juga akan dijelaskan cara mandi besar untuk bersuci dari hadats besar

dan cara tayamum sebagai pengganti wudlu dikarenakan tidak ditemukannya
air untuk berwudlu.
SUNNAH-SUNNAH KETIKA BERWUDLU

yaitu perkara-perkara yang hukumnya sunnah bila dikerjakan di dalam berwudlu.
Diantara sunnah-sunnah adalah :
-
Disunnahkan bagi setiap muslim menggosok gigi (bersiwak) sebelum 
memulai  wudhunya, karena Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda : 
"Sekiranya aku tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintah mereka 
bersiwak (menggosok gigi) setiap kali akan berwudhu." [Riwayat Ahmad dan 
dishahihkan oleh Al Albani dalam Al Irwa' (70)]

-
Disunnahkan pula mencuci kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudhu, 
sebagaimana disebutkan di atas, kecuali jika setelah bangun tidur, maka 
hukumnya wajib mencucinya tiga kali sebelum berwudhu. Sebab, boleh jadi
kedua tangannya telah menyentuh kotoran di waktu tidurnya sedangkan ia 
tidak merasakannya. 
Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang di antara 
kamu bangun tidur, maka hendaknya tidak mencelupkan kedua tangannya di 
dalam bejana air sebelum mencucinya terlebih dahulu tiga kali, karena 
sesungguhnya ia tidak mengetahui di mana tangannya berada 
(ketika ia tidur)." [Riwayat Muslim]
-
Disunnahkan bagi orang muslim mencelah-celahi jenggot jika tebal ketika 
membasuh  muka.

-
Disunnahkan bagi orang muslim mencelah-celahi jari-jari tangan dan kaki di 
saat mencucinya, karena Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: 
"Celah-celahilah jari- jemari kamu".  [Riwayat Abu Daud dan dishahihkan 
oleh Al Albani dalam Shahih Abi Dawud (629)]

-
Mencuci anggota wudhu yang kanan terlebih dahulu sebelum mencuci 
anggota wudhu yang kiri. Mencuci tangan kanan terlebih dahulu kemudian 
tangan kiri, dan begitu pula mencuci kaki kanan sebelum mencuci kaki kiri.

-
Mencuci anggota-anggota wudhu dua atau tiga kali dan tidak boleh lebih 
dari itu. Namun kepala cukup diusap tidak lebih dari satu kali usapan saja.

-
Tidak berlebih-lebihan dalam pemakaian air, karena Rasulullah 
Shallallahu'alaihi  wasallam berwudhu dengan mencuci tiga kali, 
lalu bersabda : "Barangsiapa mencuci  lebih (dari tiga kali) maka ia 
telah berbuat kesalahan dan kezhaliman". [Riwayat Abu Daud dan 
dishahihkan oleh Al Albani dalam Al Irwa' (117)]


HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDLU


Wudhu seorang muslim batal karena hal-hal berikut ini:
-
Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, baik berupa air kecil ataupun 
air besar.

-
Keluar angin dari dubur (kentut).

-
Hilang akalnya, baik karena gila, pingsan, mabuk atau karena tidur 
yang nyenyak hingga tidak menyadari apa yang keluar darinya. Adapun 
tidur ringan yang tidak menghilangkan perasaan, maka tidak 
membatalkan wudhu.

-
Menyentuh kemaluan dengan tangan dengan syahwat, apakah yang disentuh 
tersebut kemaluannya sendiri atau milik orang lain, karena Rasulullah 
Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menyentuh 
kemaluannya hendaklah ia berwudhu". [Riwayat Ibnu Majah dan dishahihkan 
oleh Al Albani]

-
Memakan daging unta, Karena ketika Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam 
ditanya: "Apakah kami harus berwudhu karena makan daging unta? 
Nabi menjawab : Ya." [Riwayat Muslim]

Begitu pula memakan usus, hati, babat atau sumsumnya adalah membatalkan 
wudhu, karena hal tersebut sama dengan dagingnya.

Adapun air susu unta tidak membatalkan wudhu, karena Rasulullah 
Shallallahu'alaihi wasallam pernah menyuruh suatu kaum minum air susu 
unta dan tidak menyuruh mereka berwudlu sesudahnya. [Muttafaq 'alaih]

Untuk lebih berhati-hati, maka sebaiknya berwudhu sesudah minum atau 
makan kuah daging unta.

yang tidak boleh dilakukan ketika belum berwudlu(berhadats kecil)

 Apabila seorang muslim berhadats kecil (tidak berwudhu), maka haram 
melakukan hal-hal berikut ini:

-
Mengerjakan shalat. Orang yang berhadats tidak boleh melakukan shalat 
kecuali setelah berwudhu terlebih dahulu, karena Rasulullah Shallallahu'alaihi 
wasallam bersabda:"Allah tidak menerima shalat yang dilakukan tanpa 
wudhu". [Riwayat Muslim]

Boleh bagi orang yang tidak berwudhu melakukan sujud tilawah atau sujud 
syukur, karena keduanya bukan merupakan shalat, sekalipun lebih afdhalnya 
adalah berwudhu sebelum melakukan sujud.

-
Melakukan thawaf. Orang yang berhadats kecil tidak boleh melakukan thawaf di 
Ka`bah sebelum berwudhu, karena Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam telah 
bersabda : "Thawaf di Baitullah itu adalah shalat". [Riwayat Turmudzi dan dinilai 
shahih oleh Al Albani dalam Al Irwa' (121)]

Dan juga karena Nabi berwudhu terlebih dahulu sebelaum melakukan thawaf.
berdasarkan hadits riwayat bukhori dan muslim.


CARA WUDLU NABI SHALALLAHU 'ALAIHI WASALLAM

-
Apabila seorang muslim mau berwudhu, maka hendaknya ia berniat di dalam hatinya, kemudian membaca Basmalah
بِسْمِ اللهِ
HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad. Lihat Irwa’ul Ghalil 1/122
Sebab Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Tidak sah wudhu orang 
yang tidak menyebut nama Allah" [Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al Albani di dalam kitab Al Irwa' (81)]

Dan apabila ia lupa, maka tidaklah mengapa.
Adapun bacaan niat ...usholli... dst sama sekali tida ada dalil shahih yg menerangkannya, wallahu a'lam.

-
Kemudian disunnahkan mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali 
sebelum memulai wudhu

-
Kemudian berkumur-kumur (memasukkan air ke mulut lalu memutarnya di 
dalam dan kemudian membuangnya).

-
Lalu menghirup air dengan hidung (mengisap air dengan hidung) lalu mengeluarkannya.

-
Disunnahkan ketika menghirup air di lakukan dengan kuat, kecuali jika dalam keadaan berpuasa maka ia tidak mengeraskannya, karena dikhawatirkan air 
masuk ke dalam tenggorokan. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Keraskanlah di dalam menghirup air dengan hidung, kecuali jika kamu sedang berpuasa". [Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Albani dalam shahih 
Abu Dawud (629)]

-
Lalu mencuci muka. Batas muka adalah dari batas tumbuhnya rambut kepala 
bagian atas sampai dagu, dan mulai dari batas telinga kanan hingga telinga kiri.

-
Dan jika rambut yang ada pada muka tipis, maka wajib dicuci hingga pada kulit dasarnya. Tetapi jika tebal maka wajib mencuci bagian atasnya saja, namun disunnahkan mencelah-celahi rambut yang tebal tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam selalu mencelah-celahi jenggotnya di saat 
berwudhu. [Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al Irwa (92)]

-
Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku, karena Allah Tabaroka wata'ala berfirman : "dan kedua tanganmu hingga siku". [Surah Al-Ma'idah : 6]

-
Kemudian mengusap kepala beserta kedua telinga satu kali, dimulai dari bagian depan kepala lalu diusapkan ke belakang kepala lalu mengembalikannya ke 
depan kepala.

-
Setelah itu langsung mengusap kedua telinga dengan air yang tersisa pada tangannya.

-
Lalu mencuci kedua kaki sampai kedua mata kaki, karena Allah Tabaroka wata'ala berfirman: "dan kedua kakimu hingga dua mata kaki". [Surah Al-Ma'idah : 6]. Yang dimaksud mata kaki adalah benjolan yang ada di sebelah bawah betis. Kedua mata kaki tersebut wajib dicuci berbarengan dengan kaki.
-
Orang yang tangan atau kakinya terpotong, maka ia mencuci bagian yang tersisa yang wajib dicuci. Dan apabila tangan atau kakinya itu terpotong semua maka cukup mencuci bagian ujungnya saja.

-
Setelah selesai berwudhu mengucapkan :
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ.
[Diriwayatkan oleh Muslim. Sedangkan redaksi "Allahummaj`alni minat- tawwabina... adalah di dalam riwayat At Turmudzi dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Al Irwa (96)]
"Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang yang bertaubat dan jadikanlah aku sebagai bagian dari orang-orang yang bersuci".

-
Ketika berwudhu wajib mencuci anggota-anggota wudhunya secara berurutan, 
tidak menunda pencucian salah satunya hingga yang sebelumnya kering.

-
Boleh mengelap anggota-anggota wudhu seusai berwudhu


HUKUM DAN KEDUDUKAN MANDI BESAR

Adapun yang berkaitan dengan mandi besar yaitu menyiram sekujur tubuh 
dengan air. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala : "Dan jika kamu junub maka mandilah" (Al Maidah : 6).
Dan firman Allah : "(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi" (An Nisa : 43).

Mandi besar itu terbagi kepada wajib dan sunnah :

1) Adapun mandi besar yang diwajibkan, adalah mandi yang dilakukan setelah bersetubuh, baik mani keluar atau tidak keluar, maka wajib baginya mandi disebabkan hanya semata masuknya (tenggelam) kepala zakar (ke vagina) 
walaupun sesaat, berdasarkan kepada hadits Abi Harairah Radhiallahu'anhu ia berkata : telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Apabila 
laki-laki telah duduk diantara anggota tubuhnya yang empat kemudian ia bersungguh- sungguh (memasukkan kemaluannya), maka wajiblah mandi" [HR Bukhari dan Muslim, ditambah Muslim : Walaupun tidak keluar mani]
Adapun Wanita dalam hal ini (wajibnya mandi setelah setubuh) seperti laki-laki.
Begitu juga, wajib mandi dikarenakan seseoarang mimpi setubuh, lalu 
mendapati bekas mani, berdasarkan kepada hadits Ummu Salamah 
bahwasanya Ummu Sulaim istri Abi Thalhah, bertanya kepada Rasulullah, 
ia berkata: Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, apakah mandi 
diwajibkan atas wanita bila ia bermimpi? Beliau bersabda: "Ya, apabila ia 
 mendapati air (air mani/ basah)" [H.R. Bukhari dan Muslim]

2) Adapun mandi besar yang disunnahkan (mandi besar yang dianjurkan) diantaranya :
Mandi hari Jum’at, mandi untuk shalat Jum’at ini hukumnya sunnah muakkadah (ditekankan), kecuali bagi orang yang punya bau yang tidak enak dan menusuk hidung, maka wajiblah untuk mandi, berdasarkan hadits Abi said Al Khudri Radhiallahu'anhu ia berkata : telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi 
wa sallam, "Mandi hari Jum’at adalah wajib atas setiap orang yang telah mimpi (baligh)" [H.R. Bukhari dan Muslim]
Dan berdasarkan hadits Samurah bin Jundub Radhiallahu'anhu ia berkata : telah bersabda Rasululullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Barangsiapa yang wudhu 
pada hari Jum’at maka itu adalah bagus, dan barangsiapa mandi, maka 
mandi itu adalah yang lebih afdhal' [H.R. Tirmizi dan dihasankanya]

TATA CARA MANDI BESAR

Adapun tata-tata cara mandi, maka ada dua macam :

- Tata cara yang mencukupi dan diterima (sah) ialah mencuci kepala dan 
seluruh badannya.
- Adapun tata cara yang sempurna adalah sesuai yang tercantum dalam hadits 'Aisyah di Bukhari dan Muslim ia berkata :
"Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam jika ia melakukan mandi junub, beliau memulai dengan mencuci kedua tangannya, kemudian menuangkan air 
dengan tangan kanannya ke tangan kiri, lalu mencuci kemaluannya, kemudian berwudhu, kemudian mengambil air, lalu beliau memasukkan jari jemarinya ke pangkal rambut, kemudian beliau menuangkan air atas kepalanya tiga tuangan, kemudian beliau menyiramkan air ke sekujur tubuhnya kemudian mencuci 
kedua kakinya.''Hadits ini adalah lafaz yang dikeluarkan oleh Muslim
Hadits yang senada dengan ini ada di Bukhari dan Muslim dari hadits Maimunah Radhiallahu'anha, tata cara mandi yang sempurna itu didahului oleh wadhu, cuma saja mencuci kedua kakinya diakhirkan saat selesai memandikan sekujur tubuh.


Adapun tata cara mandi yang sah dan diterima (minimal) tidak didahului wadhu.
Kedua cara itu sah.

Tidaklah wajib bagi wanita untuk menguraikan kepang rambutnya saat mandi, berdasarkan hadits Ummu Salamah di shahih Muslim ia berkata : saya bertanya, wahai Rasulullah sesungguhnya saya adalah wanita yang kepang rambut saya 
tebal, apakah saya menguraikannya untuk mandi junub dan haid, beliau menjawab, 
"Tidak. Cukuplah bagimu untuk menuangkan air ke atas kepalamu tiga kali tuangan".


KEDUDUKAN TAYAMUM



Adapun yang berkaitan dengan bersuci tayamum, maka tayamum itu adalah pengganti air. Dalilnya adalah firman Allah Tabaroka wata'ala: "Maka jika kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci." 
(Al Maidah : 6).

Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Telah dijadikan bagiku bumi 
sebagai masjid dan alat untuk bersuci." [H. R. Bukhari dan Muslim]

Maka bertayamaum dibolehkan dalam dua kondisi : saat tidak mendapati air dan saat tidak mampu untuk memakai air disebabkan sakit atau semisalnya.

Bertayamum dilakukan untuk kedua macam hadats, hadats kecil seperti kencing, berak atau buang angin, dan hadats besar seperti bersetubuh atau keluar mani.

Dan dibolehkan bertayamum dengan setiap apa menjadi pemukaan bumi, seperti tanah, pasir dan selainnya, sampai-sampai kalau seandainya bumi itu terdiri dari batu yang tidak ada dipermukaannya sedikit tanah dan tidak juga pasir, maka ia boleh bertayamum dengannya.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir Radhiallahu'anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Telah dijadikan bagiku bumi sebagai masjid dan sebagai yang mensucikan, maka siapa saja dari umatku mendapatkan waktu sholat maka shalatlah, maka disisinya didapatkan masjidnya dan alat untuk bersuci, dan terkadang waktu shalat masuk sedangkan ia di daerah pasir atau terkadang waktu shalat masuk sedangkan ia di daerah batu, 
maka dalam kondisi ini diperintahkan untuk bertayamum dengan (permukaan) 
bumi (daerah ini)."

Ia boleh melakukan shalat dengan bersuci pakai tayamum berapapun yang ia inginkan, baik shalat fardhu atau sunat, karena hukumnya adalah hukum air.

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN TAYAMUM

Tayamum batal dengan perkara-perkara yang membatalkan wudhu, dan ditambah dari itu adalah kalau ada air. Jika ada air, maka wajiblah baginya untuk berwudhu, walaupun tayamumnya tidak batal disebabkan oleh hal-hal yang membatalkan wudhu.
Berdasarkan hadits Abi Hurairah Radhiallahu'anhu bahwasanya Rasulullah 
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "As sha'iid adalah wudhunya muslim, walaupun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun, jika air ada, maka bertakwalah (takutlah) kepada Allah, dan basahilah air itu ke kulitnya." 
[H.R Bazzar dan hadits ini mempunyai syahid dari hadits Abi Dzar semisalnya]
Maka dengan hadits Abi Dzar ini maka hadits Abu Harairah menjadi shaih, hanya saja shalat-shalat yang sudah dilakukan dengan tayamum tidak diulang lagi. 


TATA CARA TAYAMUM NABI SHALALLAHU 'ALIHI WASALLAM


Cara melaksanakan tayamum adalah:

-
Orang yang ingin bertayamum berniat berdasarkan hadits "Hanya saja 
amal-amal itu tergantung kepada naitnya"
-
Membaca bismillah
-
Memukulkan tangannya ke tanah (permukaan bumi) satu kali pukulan
-
Menyapu mukanya
-
Menyapukan tangan kirinya ke telapak tangan kanan serta menyapu kedua punggung telapak tangannya

Berdasarkan hadits Amar bin Yasir, "Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihi 
wasallam Memukulkan tangannya ke bumi satu kali kemudian menyapukan 
tangan kiri ke telapak tangan kanan dan kedua punggung kedua tangannya 
serta wajahnya". [Muttafaq 'alaih]

wasallam

No comments:

Post a Comment