Para wanita
boleh pergi ke masjid dan ikut melaksanakan shalat berjama'ah dengan syarat
menghindarkan diri dari hal-hal yang membangkitkan syahwat dan menim- bulkan
fitnah, seperti mengenakan perhiasan, bersolek dan menggunakan wangi- wangian.
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda:
Janganlah
kalian melarang para wanita (pergi) ke masjid dan hendaklah mereka keluar dengan
tidak memakai wangi-wangian. (HR. Ahmad dan Abu Daud, hadits
shahih)
Dan beliau juga
bersabda:
Perempuan yang
mana saja yang memakai wangi-wangian, maka janganlah dia ikut shalat Isya'
berjama'ah bersama kami. (HR. Muslim)
Pada kesempatan
lain, beliau juga bersabda:
Perempuan yang
mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian dia pergi ke masjid, maka
shalatnya tidak diterima sehingga dia mandi. (HR. Ibnu Majah, hadits
shahih)
Jika salah
seorang dari kalian (wanita) menghadiri mesjid maka janganlah menyentuh
wangi-wangian. (HR. Muslim)
Beliau juga
bersabda:
Jangan kamu
melarang istri-istrimu (shalat) di masjid, namun rumah mereka sebenarnya lebih
baik untuk mereka. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim, hadits
shahih)
Dalam sabdanya
yang lain: Shalat seorang wanita di salah satu ruangan rumahnya lebih utama
daripada di bagian tengah rumahnya dan shalatnya di kamar (pribadi)- nya lebih
utama daripada (ruangan lain) di rumahnya. (HR. Abu Daud dan
Al-Hakim)
Beliau bersabda
pula:
Sebaik-baik
tempat shalat bagi kaum wanita adalah bagian paling dalam (tersembunyi) dari
rumahnya. (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, hadits shahih)
washalallahu 'alannabiyyina muhammadin walhamdulillahirobbil'aalamiin
No comments:
Post a Comment