Hukum Shalat Berjama'ah
Shalat
berjama'ah itu adalah wajib bagi tiap-tiap mukmin laki-laki, tidak ada
keringanan untuk meninggalkannya terkecuali ada udzur (yang dibenarkan dalam
agama).
Hadits-hadits yang merupakan dalil tentang hukum ini sangat banyak, di
antaranya:
Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata, Telah datang kepada
Nabi shallallaahu alaihi wasallam seorang lelaki buta, kemudian ia berkata,
'Wahai Rasulullah, aku tidak punya orang yang bisa menuntunku ke masjid, lalu
dia mohon kepada Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam agar diberi keringanan
dan cukup shalat di rumahnya.' Maka Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam
memberikan keringanan kepadanya. Ketika dia berpaling untuk pulang, beliau
memanggilnya, seraya berkata, 'Apakah engkau mendengar suara adzan (panggilan)
shalat?', ia menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, 'Maka hendaklah kau penuhi
(panggilah itu)'. (HR. Muslim)
Dari Abu
Hurairah radhiallaahu anhu ia berkata: 'Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam
bersabda, 'Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat Isya' dan
shalat Subuh. Seandainya mereka itu mengetahui pahala kedua shalat tersebut,
pasti mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Aku pernah berniat
memerintahkan shalat agar didirikan kemudian akan kuperintahkan salah seorang
untuk mengimami shalat, lalu aku bersama beberapa orang sambil membawa beberapa
ikat kayu bakar mendatangi orang-orang yang tidak hadir dalam shalat berjama'ah,
dan aku akan bakar rumah-rumah mereka itu'. (Muttafaq 'alaih)
Dari Abu Darda'
radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Aku mendengar Rasulullah shallallaahu alaihi
wasallam bersabda, 'Tidaklah berkumpul tiga orang, baik di suatu desa maupun di
dusun, kemudian di sana tidak dilaksanakan shalat berjama'ah, terkecuali syaitan
telah menguasai mereka. Maka hendaklah kamu senan-tiasa bersama jama'ah
(golongan yang banyak), karena sesungguhnya serigala hanya akan memangsa domba
yang jauh terpisah (dari rombongannya)'.(HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan
lainnya, hadits hasan )
Dari Ibnu
Abbas, bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Barangsiapa
mendengar panggilan adzan namun tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat
baginya, ter-kecuali karena udzur (yang dibenarkan dalam agama)'. (HR. Abu Daud,
Ibnu Majah dan lainnya, hadits shahih)
Dari Ibnu
Mas'ud radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu
alaihi wasallam mengajari kami sunnah-sunnah (jalan-jalan petunjuk dan
kebenaran) dan di antara sunnah-sunnah tersebut adalah shalat di masjid yang
dikuman-dangkan adzan di dalamnya. (HR. Muslim)
washalallahu 'alannabiyyina muhammadin walhamdulillahirobbil'aalamiin
No comments:
Post a Comment