SHOLAT JUM'AT
a. Hukum Shalat Jum'at
Shalat Jum'at wajib bagi kaum lelaki, yaitu sebanyak dua
rakaat. Adapun dalil tentangnya adalah sebagai berikut:
1. Firman Allah Subhanahu waTa'ala:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk
melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka ber-segeralah
mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi
kamu jika kamu mengetahui." (Al-Jumu'ah: 9)
2. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat
Jum'at atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemud ian
mereka akan menjadi orang yang lalai."(HR. Muslim)
3. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) shalat
bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar ru mah
orang-orang yang meninggalkan shalat Jum'at." (HR. Muslim)
4. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Shalat Jum'at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksana-kan
secara berjama'ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya,
perempuan, anak kecil dan orang yang sakit." (HR. Abu Daud
dan Al-Hakim, hadits shahih)
5. Ijma' para ulama. Para ulama telah sepakat bahwa shalat
Jum'at itu wajib hukumnya.
b. Keutamaan Hari Jum'at
Hari Jum'at adalah hari yang penuh keberkahan, mempunyai
kedudukan yang agung dan merupakan hari yang paling
utama. Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam
bersabda:"Sebaik-baik hari adalah hari Jum'at, pada hari itulah
diciptakan Nabi Adam, dan pada hari itu dia diturunkan ke bumi,
pada hari itu pula diterima taubatnya, pada hari itu pula beliau
diwafatkan, dan pada hari itu pula terjadi Kiamat ... Pada hari itu
ada saat yang kalau seorang muslim menemuinya kemudian shalat
dan memohon segala keperluannya kepada Allah, niscaya akan
dikabulkan." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan
lainnya, hadits shahih)
c. Hal-Hal Yang Disunnahkan Serta Beberapa Adab Hari Jum'at
1. Mandi, berpakaian yang rapi, memakai wangi-wangian
dan bersiwak. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam:
"Mandi hari Jum'at itu wajib bagi tiap muslim yang telah
baligh." (Muttafaq 'alaih)
Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Mandi, memakai siwak, mengusapkan parfum sebisa-nya pada
hari Jum'at dianjurkan pada setiap laki-laki yang telah baligh."
(Muttafaq 'alaih)
Dan sabda beliau shallallaahu alaihi wasallam yang lain:
"Apa yang menghalangi salah seorang di antara kamu jikadia
mempunyai kesempatan untuk memakai dua pakaian (baju dan
sarung) selain pakaian kerjanya pada hari Jum'at." (HR. Abu
Daud dan Ibnu Majah, shahih)
Juga sabda beliau shallallaahu alaihi wasallam tentang hari
Jum'at:"Hak setiap muslim adalah siwak, mandi Jum'at dan memakai
minyak wangi dari rumah jika ada." (HR. Al-Bazzar, shahih)
2. Lebih awal pergi ke masjid untuk shalat Jum'at, yaitu
beberapa saat sebelumnya. Hal ini berdasarkan sabda
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Barangsiapa yang mandi pada hari Jum'at seperti mandi
jinabat, kemudian dia pergi ke masjid pada saat pertama, maka
seakan-akan dia berkurban dengan se-ekor unta dan siapa yang
berangkat pada saat kedua, maka seakan-akan ia berkur ban
dengan seekor sapi, dan siapa yang pergi pada saat ketiga, maka
seakan-akan dia berkurban dengan seekor domba yang
mempunyai tanduk, dan siapa yang berangkat pada saat
keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor ayam,
dan siapa yang berangkat pada saat kelima, maka seolah-olah dia
berkurban dengan sebutir telur, dan apabila imam telah datang,
maka malaikat ikut hadir mende-ngarkan khutbah." (Muttafaq
'alaih)
3. Melakukan shalat-shalat sunnah di masjid sebelum shalat
Jum'at selama imam belum datang. Apabila imam telah
datang, maka berhenti dari itu kecuali shalat tahiyyatul
masjid tetap boleh dikerjakan meskipun imam sedang
berkhutbah tetapi hendaknya dipercepat. Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallambersabda:
"Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum'at dan bersuci sebisa
mungkin, kemudian dia memakai wangi-wangian atau memakai
minyak wangi, lalu pergi ke masjid dan (di sana) tidak
memisahkan antara dua orang (yang duduk berjajar), kemudian
dia shalat yang disunnahkan baginya, dan dia diam apabila
imam telah berkhutbah, terkecuali akan diampuni dosa-dosanya
antara Jum'at (itu) dan Jum'at berikutnya selama dia tidak
berbuat dosa besar."(HR. Al-Bukhari)
4. Makruh melangkahi pundak-pundak orang yang sedang
duduk dan memisahkan (menggeser) mereka. Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam,
ketika beliau melihat seseorang yang melangkahi pundak
orang-orang:
"Duduklah, sesungguhnya kamu telah mengganggu orang lain,
lagi pula kamu datang terlambat." (HR. Ahmad, Abu Daud
dan An-Nasai, hadits shahih)
Dan juga berdasarkan hadits sebelumnya yang bunyinya:
"... Dan tidak memisahkan antara dua orang... niscaya akan
diampuni segala dosanya dari Jum'at (itu) ke Jum'at
berikutnya."
5. Berhenti dari segala pembicaraan dan perbuatan sia-sia seperti
memain-mainkan kerikil-- apabila imam telah
datang. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu
alaihi wasallam:
"Apabila kamu berkata kepada temanmu 'diamlah', ketika
imam sedang berkhutbah pada hari Jum'at, maka
sesungguhnya kamu telah berbuat sia-sia." (Muttafaq 'alaih)
6. Diharamkan transaksi jual beli ketika adzan sudah mulai
berkumandang. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:"Hai orang-orang
yang beriman, apabila telah diseru untuk
melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka segeralah
mengingat Allah dan tinggalkan jual beli." (Al-Jumu'ah: 9)
7. Hendaklah memperbanyak membaca shalawat serta
salam kepada Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam pada
malam Jum'at dan siang harinya. Hal ini berdasarkan
sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari Jum'at,
sesungguhnya tidak seorang pun yang membaca shalawat
kepadaku pada hari Jum'at kecuali diperlihatkan kepadaku
shalawatnya itu." (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Sabda beliau yang lain:
"Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari Jum'at
dan malam Jum'at, maka barangsiapa bersha-lawat kepadaku
sekali, niscaya Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali."
(HR. Al-Baihaqi, hadits hasan)
8. Disunnahkan membaca surat Al-Kahfi. Hal ini
berdasarkan hadits Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum'at, maka
dia akan mendapat cahaya yang terang di antara kedua Jum'a t
itu."(HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi, hadits shahih)
9. Bersungguh-sungguh dalam berdo'a untuk men-dapatkan
waktu yang mustajab (dikabulkannya do'a). Hal ini
berdasarkan hadits Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Sesungguhnya pada hari Jum'at ada saat yang apabila seorang
hamba muslim mendapatinya sedang dia dalam keadaan shalat
dan memohon kebaikan kepada Allah niscaya Allah akan
mengabulkannya."(HR. Muslim)
Dan saat istijabah itu ialah pada akhir waktu hari Jum'at.
Ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallaahu alaihi
wasallam:
"Hari Jum'at terdiri dari dua belas waktu, di antaranya ada
waktu dimana tidak seorang hamba muslim pun yang meminta
kepada Allah suatu permintaan terkecuali akan diberikan
kepadanya, maka hendaklah kalian mencarinya pada waktu terakhir
yaitu setelah Ashar." (HR. Abu Daud, An-Nasai dan Al-Hakim, hadits shahih)
Dalam hadits lain disebutkan:
"Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata,'Bersabda
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, 'Sebaik-baik hari,
dimana matahari terbit di dalam-nya adalah hari Jum'at. Pada
hari itu Adam diciptakan, pada hari itu pula dia diturunkan ke
bumi, pada hari itu pula diterima taubatnya, pada hari itu pula
dia wafat, pada hari itu pula kiamat akan terjadi dan tidak ada
makhluk yang melata di muka bumi kecuali menunggu hari
Kiamat itu dari waktu Subuh hari Jum'at sampai terbit
matahari, karena takut pada hari Kiamat terkecuali jin dan
manusia. Di dalamnya ada satu saat yang apabila seorang
hamba muslim menemuinya sedang dia dalam keadaan shalat
dan memohon kepada Allah suatu kebutuhan, niscaya akan
dikabulkan permohonannya.' Ka'ab berkata, 'Yang demikian itu
hanya ada satu hari dalam setahun?' Aku berkata, 'Bahkan
pada setiap hari Jum'at.' Berkata Abu Hurairah, 'Maka Ka'ab
membaca Taurat, kemudian berkata, 'Benarlah perkataan Nabi
shallallaahu alaihi wasallam itu.' Abu Hurairah berkata,
'Kemudian aku bertemu Abdullah Ibnu Salam, lalu aku
ceritakan apa yang men-jadi pembicaraanku dengan Ka'ab,
maka dia berkata, 'Aku telah mengetahui kapan saat itu.' Abu
Hurairah berkata, 'Aku katakan kepadanya, 'Beritahukan
kepada-ku hal itu.' Abdullah bin Salam berkata, 'Waktunya
adal-ah saat terakhir dari hari Jum'at,' Aku katakan kepadanya,
''Bagaimana mungkin padahal Rasulullah shallallaahu
alaihi wasallam telah bersabda, 'Tidak seorang hamba muslim
pun yang men-dapatinya sedang ia dalam keadaan shalat, dan
pada waktu itu (setelah Ashar) tidak boleh shalat. Berkata lah
Abdullah bin Salam, 'Bukankah Rasulullah shallallaahu alaihi
wasallam telah ber-sabda, 'Barangsiapa duduk pada suatu
tempat sambil menunggu (waktu) shalat, maka dia dianggap
dalam keadaan shalat sampai dia melaksanakan shalat,' Aku
katakan, 'Ya.' Dia berkata, 'Itulah maksudnya'." (HR. Abu
Daud, At-Tirmidzi dan An-Nasai, hadits shahih )
Dikatakan pula bahwa saat tersebut adalah sejak duduknya imam
di atas mimbar hingga usainya pelaksanaan shalat.
d. Syarat-syarat Kewajiban Shalat Jum'at
Shalat Jum'at diwajibkan atas setiap muslim, laki-laki yang
merdeka, sudah mukallaf, sehat badan serta muqim (bukan dalam
keadaan musafir). Ini berdasarkan hadits Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam:
"Shalat Jum'at itu wajib atas setiap muslim, dilaksana-kan secara
berjama'ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sah aya,
perempuan, anak kecil dan orang sakit."(HR. Abu Daud dan AlHakim, hadits shahih)
Adapun bagi orang yang musafir, maka tidak wajib
melaksanakan shalat Jum'at, sebab Rasulullah shallallaahu
alaihi wasallam pernah melakukan perjalanan untuk
menunaikan haji, dan ber-tempur, namun tidak pernah
diriwayatkan bahwa beliau melaksanakan shalat Jum'at.
Dan dalam sebuah atsar disebutkan, bahwa Amirul
Mukminin Umar Ibnul Khattab radhiallaahu anhu melihat
seseorang yang terlihat akan melakukan perjalanan,
kemudian beliau mendengar ucapannya, 'Seandainya hari ini
bukan hari Jum'at, niscaya aku akan bepergian.' Maka
Khalifah Umar berkata, 'Silakan Anda pergi, sesungguhnya
shalat Jum'at itu tidak menghalangimu dari bepergian.'
e. Syarat-syarat Sahnya Shalat Jum'at
Untuk sahnya shalat Jum'at itu ada beberapa syarat, yaitu
sebagai berikut:1. Dilaksanakan di suatu perkampungan atau kota, karena
di zaman Rasulullah r tidak pernah dilaksanakan
terkecuali di perkampungan atau di kota. Dan beliau
shallallaahu alaihi wasallam tidak pernah menyuruh
penduduk dusun (orang peda-laman) untuk
melaksanakannya. Dan tidak pernah disebut-kan bahwa
ketika bepergian beliau melaksanakan shalat Jum'at.
2. Meliputi dua khutbah. Ini berdasarkan pada per-buatan
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallamdan kebiasaan beliau
(dalam melak-sanakannya). Juga dikarenakan khutbah
merupakan salah satu manfaat yang sangat besar dari
pelaksanaan shalat Jum'at. Karena ia mengandung dzikir
kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, peringatan terhadap
kaum muslimin serta nasehat bagi mereka.
f. Tata Cara Shalat Jum'at
Adapun tata cara pelaksanaan shalat Jum'at, yaitu imam naik
ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari, kemudian
memberi salam. Apabila ia sudah duduk, maka muadzin
melaksanakan adzan sebagaimana halnya adzan Dhuhur.
Dan apabila selesai adzan, berdirilah imam untukmelaksanakan
khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan
pujian kepada Allah Subhanahu waTa'ala serta membaca
shalawat kepada Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam.
Kemudian memberikan nasehat kepada para jama'ah,
mengingatkan mereka dengan suara yang lantang,
menyampaikan perintah dan larangan Allah Subhanahu
waTa'ala dan RasulNya, mendorong mereka untuk berbuat
kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat
keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji
kebaikan Allah Subhanahu waTa'ala serta ancaman-ancaman
Allah Subhanahu waTa'ala. Kemudian duduk sebentar, lalu
memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan
pujian kepadaNya.
Kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan
yang sama dengan khutbah pertama dan dengan suara yang
layaknya seperti suara seorang komandan pasukan perang,
sampai selesai tanpa perlu berpanjang lebar, kemudian turun
dari mimbar. Selanjutnya muadzin melaksanakan iqamah
untuk melaksanakan shalat.
Kemudian memimpin shalat berjama'ah dua rakaat dengan
mengeraskan bacaan, dan sebaiknya surat yang dibaca pada
rakaat pertama setelah Al-Fatihah adalah surat Al-A'la dan
pada rakaat kedua surat Al-Ghasyiah, atau pada rakaat
pertama setelah Al-Fatihah surat Al-Jumu'ah dan pada rakaat
kedua surat Al-Muna-fiqun. Dan jika dia membaca surat
yang lain juga tidak apa-apa.
g. Shalat Sunnah Sebelum dan Sesudah Shalat Jum'at
Dianjurkan shalat sunnah sebelum pelaksanaan shalat Jum'at
semampunya sampai imam naik ke mimbar, karena pada
waktu itu tidak dianjurkan lagi shalat sunnah, kecuali shalat
tahiyatul masjid bagi orang yang (terlambat) masuk ke dalam
masjid. Dalam hal ini shalat tetap boleh dilaksana-kan sekali
pun imam sedang berkhutbah dengan catatan mempercepat
pelaksanaannya sebagaimana diterangkan di atas disertai
dengan dalilnya.
Adapun setelah shalat Jum'at, maka disunnahkan shalat
empat rakaat atau dua rakaat. Ini berdasarkan sabda
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam :"Barangsiapa di antara kamu ingin shalat setelah Jum'at, maka
hendaklah shalat empat rakaat." (HR. Muslim)
Dari Ibnu Umar radhiallaahu anhumadisebutkan:
"Bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam shalat setelah
shalat Jum'at dua rakaat di rumah beliau." (Muttafaq 'alaih)
Sebagai pengamalan hadits-hadits ini, sebagian ulama
mengatakan bahwa seorang muslim apabila ingin shalat
sunnah setelah Jum'at di masjid, maka dia shalat empat
rakaat dan apabila dia shalat di rumah, maka dia shalat dua
rakaat.