BERSABAR DALAM MENAPAKI JEJAK SUNNAH DAN JEJAK ORANG-ORANG YANG TEGAR DIATAS SUNNAH
Friday, 31 October 2014
tata cara sujud syahwi lengkap
sujud syahwi
Sujud sahwi ialah sujud yang dilakukan orang yang
shalat sebanyak dua kali untuk menutup kekurangan
yang terjadi dalam pelaksanaan shalat yang
disebabkan lupa.
Sebab-sebab sujud sahwi ada tiga; Karena kelebihan, karena
kurang, dan karena ragu-ragu. Keterangannya sebagai
berikut:
a. Sujud Sahwi Karena Kelebihan
Barangsiapa kelupaan dalam shalatnya kemudian dia
menambah ruku', atau sujud, maka dia harus sujud dua kali
sesudah menyelesaikan shalatnya dan salamnya. Hal ini
berdasarkan hadits berikut:
"Dari Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, bahwa Nabi shallallaahu
alaihi wasallam shalat Dhuhur lima rakaat, kemudian beliau
ditanya, 'Apakah shalat Dhuhur ditambah rakaatnya?', beliau balik
bertanya, 'Apa itu?' Para sahabat menjelaskan, 'Anda shalat lima
rakaat.' Kemudian beliau pun sujud dua kali setelah salam.
Dalam riwayat lain disebutkan, beliau melipat kedua kakinya dan menghadap kiblat kemudian sujud dua kali, kemudian salam." (Muttafaq 'alaih)
Salam sebelum shalat selesai berarti termasuk kele-bihan
dalam shalat, sebab ia telah menambah salam di pertengahan
pelaksanaan shalat. Barangsiapa mengalami hal itu dalam
keadaan lupa, lalu dia ingat beberapa saat setelahnya, maka
dia harus menyempurnakan shalatnya kemudian salam,
setelah itu dia sujud sahwi, kemudian salam lagi. Dalilnya
adalah hadits Abu Hurairah radhiallaahu anhu:
"Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi
shallallaahu alaihi wasallam shalat Dhuhur atau Ashar bersama
para sahabat. Beliau salam setelah shalat dua rakaat, kemudian
orang-orang yang bergegas keluar dari pintu masjid berkata,
'Shalat telah diqashar (dikurangi)?' Nabi pun berdiri untuk
bersandar pada sebuah kayu, sepertinya beliau marah. Kemud ian
berdirilah seorang laki-laki dan bertanya kepadanya, 'Waha i
Rasulullah, apakah Anda lupa atau memang shalat telah
diqashar?.'Nabi berkata, 'Aku tidak lupa dan shalat pun tidak
diqashar.' Laki-laki itu kembali berkata, 'Kalau begitu Anda
memang lupa wahai Rasulullah.' Nabi shallallaahu alaihi wasallam
bertanya kepada para sahabat, 'Benarkah apa yangdikatakannya?'.Mereka pun mengatakan, 'Benar.' Maka majulah
Nabi shallallaahu alaihi wasallam, selanjutnya beliau shalat untuk
melengkapi kekurangan tadi, kemudian salam, lalu sujud dua kali,
dan salam lagi." (Muttafaq 'alaih)
b. Sujud Sahwi Karena Kekurangan
Barangsiapa kelupaan dalam shalatnya, kemudian ia
meninggalkan salah satu sunnah muakkadah (yaitu yang
termasuk katagori hal-hal wajib dalam shalat), maka ia harus
sujud sahwi sebelum salam, seperti misalnya kelupaan
melakukan tasyahhud awal dan dia tidak ingat sama sekali,
atau dia ingat setelah berdiri tegak dengan sempurna, maka
dia tidak perlu duduk kembali, cukup baginya sujud sahwi
sebelum salam. Dalilnya ialah hadits berikut:
"Dari Abdullah bin Buhainah radhiallaahu anhu, bahwa Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam shalat Dhuhur bersama mereka, beliau
langsung berdiri setelah dua rakaat pertama dan tidak duduk. Para
jama'ah pun tetap mengikuti beliau sampai beliau sel esai
menyempurnakan shalat, orang-orang pun menunggu salam
beliau, akan tetapi beliau malah bertakbir padahal be liau dalam
keadaan duduk (tasyahhud akhir), kemu-dian beliau sujud dua kali
sebelum salam, lalu salam."(Muttafaq 'alaih)
c. Sujud Sahwi Karena Ragu-ragu
Yaitu ragu-ragu antara dua hal, yang mana yang terjadi.
Keragu-raguan terdapat dalam dua hal, yaitu antara kelebihan atau kurang. Umpamanya seseorang ragu apakah dia
sudah shalat tiga rakaat atau empat rakaat.
Keraguan ini ada dua macam:
1. Seseorang lebih cenderung kepada satu hal, baik kelebihan
atau kurang, maka dia harus menurutkan mengambil sikap
kepada yang lebih ia yakini, kemudian dia melakukan sujud
sahwi setelah salam. Dalilnya hadits berikut:
"Dari Abdullah Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi
shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Apabila salah s eorang dari
kamu ada yang ragu-ragu dalam shalatnya, maka hendaklah lebih
memilih kepada yang paling mendekati kebenaran, kemudian
menyempurnakan shalatnya, lalu melakukan salam, selanjutnya
sujud dua kali'."(Muttafaq 'alaih)
2. Ragu-ragu antara dua hal, dan tidak condong pada salah
satunya, tidak kepada kelebihan dalam pelaksanaan shalat
dan tidak pula pada kekurangan. Maka dia harus mengambil
sikap kepada hal yang sudah pasti akan kebe-narannya, yaitujumlah rakaat yang lebih sedikit. Kemudian menutupi
kekurangan tersebut, lalu sujud dua kali sebelum salam, ini
berdasarkan hadits berikut:
"Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi
shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Apabila salah seorang di
antara kamu ragu-ragu dalam shalatnya, dia tidak tahu ber apa
rakaat yang sudah ia lakukan, tigakah atau empat? Maka
hendaknya ia meninggalkan keraguan itu dan mengambil apayang
ia yakini, kemudian ia sujud dua kali sebelum salam. Ji ka ia telah
shalat lima rakaat, maka hal itu menggenap-kan pelaksanaan
shalatnya, dan jika ia shalat sempurna empat rakaat, maka hal itu
merupakan penghinaan (pengecewaan) terhadap syaitan'." (HR.
Muslim)
Ringkasnya, bahwa sujud sahwi itu adakalanya sebelum
salam dan adakalanya sesudah salam.
Adapun sujud sahwi yang dilakukan setelah salam ialah
pada dua kondisi:
1. Apabila karena kelebihan (dalam pelaksanaan shalat).
2. Apabila karena ragu antara dua kemungkinan, tapi
ada kecondongan pada salah satunya
Hal-hal Penting Berkenaan Dengan Sujud Sahwi
1. Apabila seseorang meninggalkan salah satu rukun shalat,
dan yang tertinggal itu adalah takbiratul ihram, maka
shalatnya tidak terhitung, baik hal itu terjadi secara
sengaja ataupun karena lupa, karena shalatnya tidak sah.
Dan jika yang tertinggal itu selain takbiratul ihram, dan
ditinggalkan secara sengaja, maka batallah shalatnya. Jika
tertinggal secara tidak sengaja, dan dia sudah berada
pada rukun yang ketinggalan tersebut pada rakaat kedua,
maka rakaat yang ketinggalan ru-kunnya tadi itu
dianggap tidak ada, dan dia ganti dengan rakaat yang
berikutnya. Dan jika ia belum sampai pada rakaat kedua,
maka ia wajib kembali kepada rukun yang ketinggalan
tersebut, kemudian dia kerjakan rukun tersebut
begitu pula apa-apa yang setelah itu. Pada kedua hal ini, wajib dia
melakukan sujud sahwi setelah salam atau sebelumnya
2. Apabila sujud sahwi dilakukan setelah salam, maka harus
pula melakukan salam sekali lagi.
3. Apabila seseorang yang melakukan shalat meninggal-kan
sunnah muakkadah (hal-hal yang wajib dalam shalat) secara
sengaja, maka batallah shalatnya. Jika ketinggalan karena
lupa, kemudian dia ingat sebelum beranjak dari sunnah
muakkadah tersebut, maka hendaklah dia
melaksanakannya dan tidak ada konsekwensi apa-apa.
Jika ia ingat setelah melewatinya tapi belum sampai
kepada rukun berikutnya, maka hendak-lah dia kembali
untuk melaksanakan rukun tersebut. Kemudian dia
sempurnakan shalatnya serta melakukan salam.
Selanjutnya sujud sahwi kemudian salam lagi. Jika ia ingat
setelah sampai kepada rukun yang berikut-nya, maka
sunnah (muakkadah) itu gugur dan dia tidak perlu kembali
kepadanya untuk melakukannya, akan tetapi terus
melaksanakan shalatnya kemudian sujud sahwi sebelum
salam seperti kami sebutkan di atas pada masalah
tasyahhud awal.
peringatan untuk orang yang meninggalkan sholat
PERINGATAN UNTUK ORANG YANG MENINGGALKAN SHOLAT
Ada beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits
Nabi shallallaahu alaihi wasallam yang
merupakan peringatan bagi orang yang
meninggal-kan shalat dan mengakhirkannya dari waktu
yang semes-tinya, di antaranya:
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang buruk) yang
menyia-nyiakan shalat dan memperturut-kan hawa nafsunya, maka
mereka kelak akan menemui kerugian." (Maryam: 59)
2. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Celakalah bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang
lalai dalam shalatnya." (Al-Ma'un: 4-5)
3. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"(Yang menghilangkan pembatas) antara seorang muslim dengan
kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." (HR.
Muslim)
4. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Perjanjian antara kita dengan mereka (orang munafik) adalah
shalat, barangsiapa meninggalkannya maka sesungguhnya ia telah
kafir." (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasai, hadits shahih)
5. Pada suatu hari, Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam
berbicara tentang shalat, sabda beliau:
"Barangsiapa menjaga shalatnya maka shalat tersebut akan menjadi
cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari Kiamat nanti.
Dan barangsiapa tidak men-jaga shalatnya, maka dia tidak akan
memiliki cahaya, tidak pula bukti serta tidak akan selamat.
Kemudian pada hari Kiamat nanti dia akan (dikumpulkan) bersama-sama dengan Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay Ibnu
Khalaf." (HR. Ahmad, At-Thabrani dan Ibnu Hibban, hadits
shahih)
Ada beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits
Nabi shallallaahu alaihi wasallam yang
merupakan peringatan bagi orang yang
meninggal-kan shalat dan mengakhirkannya dari waktu
yang semes-tinya, di antaranya:
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang buruk) yang
menyia-nyiakan shalat dan memperturut-kan hawa nafsunya, maka
mereka kelak akan menemui kerugian." (Maryam: 59)
2. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Celakalah bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang
lalai dalam shalatnya." (Al-Ma'un: 4-5)
3. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"(Yang menghilangkan pembatas) antara seorang muslim dengan
kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." (HR.
Muslim)
4. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Perjanjian antara kita dengan mereka (orang munafik) adalah
shalat, barangsiapa meninggalkannya maka sesungguhnya ia telah
kafir." (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasai, hadits shahih)
5. Pada suatu hari, Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam
berbicara tentang shalat, sabda beliau:
"Barangsiapa menjaga shalatnya maka shalat tersebut akan menjadi
cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari Kiamat nanti.
Dan barangsiapa tidak men-jaga shalatnya, maka dia tidak akan
memiliki cahaya, tidak pula bukti serta tidak akan selamat.
Kemudian pada hari Kiamat nanti dia akan (dikumpulkan) bersama-sama dengan Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay Ibnu
Khalaf." (HR. Ahmad, At-Thabrani dan Ibnu Hibban, hadits
shahih)
Subscribe to:
Posts (Atom)